Kendaraan Tua Bakal Dilarang Masuk Jakarta, Benarkah?
Selasa, 07 November 2023 - 11:52 WIB
loading...
Uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta. (Foto: Dok SINDOnews)
A
A
A
JAKARTA - Kabar mengenai larangan kendaraan berusia tua masuk wilayah Jakarta belakangan mencuat. Disebutkan dalam informasi yang beredar di sosial media, kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun dilarang masuk Jakarta.
Kendaraan-kendaraan ini hanya diperbolehkan beredar di jalanan wilayah penyangga, seperti Depok, Tangerang, Bogor dan Bekasi. Tujuannya selain menekan emisi juga agar masyarakat beralih menggunakan sarana transportasi publik.
Faktanya, informasi tersebut salah kaprah. Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati, informasi yang benar adalah setiap kendaraan harus sudah melakukan uji emisi jika ingin wara-wiri di wilayah Ibu Kota.
"Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki pembatasan terkait umur kendaraan. Tidak ada larangan kendaraan berumur di atas tiga tahun masuk ke Jakarta. Tetapi fokus kami adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang," kata Ani Ruspitawati dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Ini Tips Agar Lulus Uji Emisi Mobil
Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor kendaraan bermotor wajib uji emisi dan memenuhi baku mutu emisi gas buang. Sasaran wajib uji emisi ini adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Jadi, mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang diwajibkan uji emisi adalah kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun. Sedangkan kendaraan baru di bawah tiga tahun belum diwajibkan untuk diuji emisi.
Kendaraan-kendaraan ini hanya diperbolehkan beredar di jalanan wilayah penyangga, seperti Depok, Tangerang, Bogor dan Bekasi. Tujuannya selain menekan emisi juga agar masyarakat beralih menggunakan sarana transportasi publik.
Faktanya, informasi tersebut salah kaprah. Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati, informasi yang benar adalah setiap kendaraan harus sudah melakukan uji emisi jika ingin wara-wiri di wilayah Ibu Kota.
"Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki pembatasan terkait umur kendaraan. Tidak ada larangan kendaraan berumur di atas tiga tahun masuk ke Jakarta. Tetapi fokus kami adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang," kata Ani Ruspitawati dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Ini Tips Agar Lulus Uji Emisi Mobil
Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor kendaraan bermotor wajib uji emisi dan memenuhi baku mutu emisi gas buang. Sasaran wajib uji emisi ini adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Jadi, mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang diwajibkan uji emisi adalah kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun. Sedangkan kendaraan baru di bawah tiga tahun belum diwajibkan untuk diuji emisi.
Lihat Juga :