Kendaraan Tua Bakal Dilarang Masuk Jakarta, Benarkah?

Selasa, 07 November 2023 - 11:52 WIB
loading...
Kendaraan Tua Bakal...
Uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta. (Foto: Dok SINDOnews)
A A A
JAKARTA - Kabar mengenai larangan kendaraan berusia tua masuk wilayah Jakarta belakangan mencuat. Disebutkan dalam informasi yang beredar di sosial media, kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun dilarang masuk Jakarta.

Kendaraan-kendaraan ini hanya diperbolehkan beredar di jalanan wilayah penyangga, seperti Depok, Tangerang, Bogor dan Bekasi. Tujuannya selain menekan emisi juga agar masyarakat beralih menggunakan sarana transportasi publik.

Faktanya, informasi tersebut salah kaprah. Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati, informasi yang benar adalah setiap kendaraan harus sudah melakukan uji emisi jika ingin wara-wiri di wilayah Ibu Kota.

"Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki pembatasan terkait umur kendaraan. Tidak ada larangan kendaraan berumur di atas tiga tahun masuk ke Jakarta. Tetapi fokus kami adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang," kata Ani Ruspitawati dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (7/11/2023).



Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor kendaraan bermotor wajib uji emisi dan memenuhi baku mutu emisi gas buang. Sasaran wajib uji emisi ini adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Jadi, mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang diwajibkan uji emisi adalah kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun. Sedangkan kendaraan baru di bawah tiga tahun belum diwajibkan untuk diuji emisi.

Pengecualian itu terjadi karena kendaraan baru diasumsikan masih sesuai standar pabrikan sehingga emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.

Sesuai Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Uji emisi dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.



Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan tetap melanjutkan razia uji emisi kendaraan di Jakarta. Namun, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang.

Karena tidak ada tilang, maka sanksi denda tidak dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Tapi, akan ada surat wajib servis untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi. "Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera melakukan perbaikan agar dapat lulus uji emisi," kata Ani.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyebab Motor Mati...
Penyebab Motor Mati saat Digas dan Cara Mengatasinya
P2 Tiger: Kendaraan...
P2 Tiger: Kendaraan Lapis Baja Canggih Made in Tangerang, Hasil Kolaborasi dengan Texelis
Peraturan Baru Bikin...
Peraturan Baru Bikin Ribet? Uji Emisi Dulu Baru Perpanjang STNK!
Siap Diproduksi, Fantic...
Siap Diproduksi, Fantic Imola dan Stealth Tampilkan di EICMA 2024
Dubai Siap Hadirkan...
Dubai Siap Hadirkan Taksi Terbang pada Tahun 2026
Penyebab Relay Lampu...
Penyebab Relay Lampu Mobil Panas dan Cara Mengatasinya
Penyebab Rem Belakang...
Penyebab Rem Belakang Keras yang Sering Disepelekan
Ada Maung, Barracuda,...
Ada Maung, Barracuda, hingga Motor Listrik Zero, Ini Deretan Kendaraan Operasional Milik Polri
Cara Cek Ban Mobil Tubeless...
Cara Cek Ban Mobil Tubeless atau Tidak agar Tak Tertipu
Rekomendasi
Mutasi Polri, Dirtipidnarkoba...
Mutasi Polri, Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa Diganti Brigjen Eko Hadi Santoso
MNC University dan Kanwil...
MNC University dan Kanwil DJP Jakarta Barat Perkuat Sinergi dalam Edukasi Pajak dan Pengembangan Tax Center
Presiden Prabowo Atur...
Presiden Prabowo Atur Sekretaris Kabinet di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
20 Artis Terkenal Hollywood...
20 Artis Terkenal Hollywood Bersumpah Tidak Menggunakan Media Sosial, Brad Pitt: Gak Ada Gunanya
3 Alasan Rizky Ridho...
3 Alasan Rizky Ridho Sangat Layak Jadi Kapten Persija Jakarta, Perpaduan Jiwa Pemimpin dan Pengalaman
Kebohongan Kim Soo Hyun...
Kebohongan Kim Soo Hyun Terus Terbongkar, Janji Nikahi Kim Sae Ron usai Wamil
Berita Terkini
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025
2 jam yang lalu
Daftar Biaya Pajak Mobil...
Daftar Biaya Pajak Mobil Innova Reborn, Yuk Simak sebelum Beli Bekasnya
5 jam yang lalu
8 Merek Ban Paling Berharga...
8 Merek Ban Paling Berharga pada Tahun 2024
6 jam yang lalu
Turun 15 Persen, Saham...
Turun 15 Persen, Saham Tesla Menukik Tajam
8 jam yang lalu
Volkswagen Akan Kembali...
Volkswagen Akan Kembali Gunakan Tombol Kontrol Fisik Bukan Sentuh
10 jam yang lalu
Merek China Zonsen Siap...
Merek China Zonsen Siap Selamatkan Aprilia RSV 1000
14 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Diprediksi...
Indonesia Diprediksi Bakal Masuk Jebakan Utang Semakin Dalam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved