Kendaraan Tua Bakal Dilarang Masuk Jakarta, Benarkah?
Selasa, 07 November 2023 - 11:52 WIB
loading...
A
A
A
Pengecualian itu terjadi karena kendaraan baru diasumsikan masih sesuai standar pabrikan sehingga emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.
Sesuai Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Uji emisi dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
Baca Juga: Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan tetap melanjutkan razia uji emisi kendaraan di Jakarta. Namun, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang.
Karena tidak ada tilang, maka sanksi denda tidak dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Tapi, akan ada surat wajib servis untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi. "Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera melakukan perbaikan agar dapat lulus uji emisi," kata Ani.
Sesuai Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Uji emisi dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
Baca Juga: Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan tetap melanjutkan razia uji emisi kendaraan di Jakarta. Namun, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang.
Karena tidak ada tilang, maka sanksi denda tidak dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Tapi, akan ada surat wajib servis untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi. "Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera melakukan perbaikan agar dapat lulus uji emisi," kata Ani.
(msf)
Lihat Juga :