PO Sembodo Laporkan Rian Mahendra ke Polisi, Perkara Apa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Semesta Bolo Transindo (PO Sembodo) melaporkan Rian Mahendra atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya. Bukan hanya Rian Mahendra, PO Sembodo juga melaporkan Devi Marissa Suryani selaku Direktur PT MTI.
Laporan ini terkait kerja sama dengan PT Mahendra Transport Indonesia (MTI). Disebutkan bahwa mereka tidak menunaikan kewajiban seperti yang telah disepakati bersama.
Laporan secara resmi telah dilayangkan oleh Direktur Utama Sembodo, Bambang H. Winarto bersama kuasanya hukumnya pada 16 November 2023 dengan No LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kisnanto H. Pribowo selaku General Manager PO Sembodo mengatakan, tawaran kerja sama tersebut dilakukan Rian Mahendra (RM) pada 26 Mei 2023. Dalam pembahasan tersebut disampaikan bahwa Rian Mahendra mempunyai PO Bus bernama MTI.
PT. Mahendra Transport Indonesia saat itu hanya menyerahkan Proposal dan Bussines Plan berikut legalitas MTI yang dibagikan. Adapun dalam menjalankan bussines plan tersebut RM membutuhkan dukungan pengadaan unit dan juga modal kerja
“Yang menjadi perhatian, ketika dicek pada pertemuan malam berikutnya, didapati bahwa dalam Akta Pendirian PT. MTI ternyata tidak ada nama RM di jajaran direksi, komisaris maupun sebagai pemegang saham,” kata Bowo di Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023).
Sebagai informasi, pihak Sembodo sepakat memberikan enam unit bus kepada MTI dengan tahap awal empat armada terlebih dahulu. Sementara dua unit lainnya menyusul dengan melihat perkembangan PO MTI.
Bowo mengungkapkan bahwa Rian Mahendra menjanjikan setoran kepada pihak Sembodo sebesar Rp50 juta-Rp60 juta per bulan untuk satu bus. Bahkan, Rian menawarkan pihak Sembodo untuk mengurusi bagian keuangan PT MTI.
“Kami sebagai PO Sembodo mendapat fitnah. PO Sembodo dikatakan sebagai yang melanggar peraturan kesepakatan. Sehingga kami melakukan pelaporan, karena selain rugi materil, kita juga mengalami kerugian moril,” kata Olive T. Jozsef, Komisaris PO Sembodo.
Sebelum membuat pelaporan, pihak PO Sembodo melayangkan somasi kepada Rian Mahendra untuk melayangkan itikad baik. Namun, tidak ada balasan dari pihak Rian Mahendra maupun MTI, sehingga laporan ke polisi pun dilakukan.
“Kita kasih peluang sampai kirim somasi ke alamat di Kudus sebanyak 2 kali. Pertama tanggal 4 Oktober 2023, yang menerima ibu Alina, tapi tidak ada tanggapan dari saudara RM. Padahal kami kasih waktu 7x24 jam, tapi tidak ada itikad baik,” kata Imam, kuasa hukum PO Sembodo.
“Kami kirim somasi kedua, apabila RM atau MTI tidak ada itikad baik kepada Bambang atau Sembodo, maka akan dibawa ke jalur hukum. Tapi sama, tidak ada tanggapan. Akhirnya kami dengan terpaksa membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kami melaporkan saudara RM dengan kasus penipuan dan dugaan penggelapan,” tuturnya.
Laporan ini terkait kerja sama dengan PT Mahendra Transport Indonesia (MTI). Disebutkan bahwa mereka tidak menunaikan kewajiban seperti yang telah disepakati bersama.
Laporan secara resmi telah dilayangkan oleh Direktur Utama Sembodo, Bambang H. Winarto bersama kuasanya hukumnya pada 16 November 2023 dengan No LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kisnanto H. Pribowo selaku General Manager PO Sembodo mengatakan, tawaran kerja sama tersebut dilakukan Rian Mahendra (RM) pada 26 Mei 2023. Dalam pembahasan tersebut disampaikan bahwa Rian Mahendra mempunyai PO Bus bernama MTI.
PT. Mahendra Transport Indonesia saat itu hanya menyerahkan Proposal dan Bussines Plan berikut legalitas MTI yang dibagikan. Adapun dalam menjalankan bussines plan tersebut RM membutuhkan dukungan pengadaan unit dan juga modal kerja
“Yang menjadi perhatian, ketika dicek pada pertemuan malam berikutnya, didapati bahwa dalam Akta Pendirian PT. MTI ternyata tidak ada nama RM di jajaran direksi, komisaris maupun sebagai pemegang saham,” kata Bowo di Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023).
Sebagai informasi, pihak Sembodo sepakat memberikan enam unit bus kepada MTI dengan tahap awal empat armada terlebih dahulu. Sementara dua unit lainnya menyusul dengan melihat perkembangan PO MTI.
Bowo mengungkapkan bahwa Rian Mahendra menjanjikan setoran kepada pihak Sembodo sebesar Rp50 juta-Rp60 juta per bulan untuk satu bus. Bahkan, Rian menawarkan pihak Sembodo untuk mengurusi bagian keuangan PT MTI.
“Kami sebagai PO Sembodo mendapat fitnah. PO Sembodo dikatakan sebagai yang melanggar peraturan kesepakatan. Sehingga kami melakukan pelaporan, karena selain rugi materil, kita juga mengalami kerugian moril,” kata Olive T. Jozsef, Komisaris PO Sembodo.
Sebelum membuat pelaporan, pihak PO Sembodo melayangkan somasi kepada Rian Mahendra untuk melayangkan itikad baik. Namun, tidak ada balasan dari pihak Rian Mahendra maupun MTI, sehingga laporan ke polisi pun dilakukan.
“Kita kasih peluang sampai kirim somasi ke alamat di Kudus sebanyak 2 kali. Pertama tanggal 4 Oktober 2023, yang menerima ibu Alina, tapi tidak ada tanggapan dari saudara RM. Padahal kami kasih waktu 7x24 jam, tapi tidak ada itikad baik,” kata Imam, kuasa hukum PO Sembodo.
“Kami kirim somasi kedua, apabila RM atau MTI tidak ada itikad baik kepada Bambang atau Sembodo, maka akan dibawa ke jalur hukum. Tapi sama, tidak ada tanggapan. Akhirnya kami dengan terpaksa membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kami melaporkan saudara RM dengan kasus penipuan dan dugaan penggelapan,” tuturnya.
(msf)