Apakah Motor Listrik Harus Ada STNK? Ini Penjelasannya

Senin, 08 Januari 2024 - 08:27 WIB
loading...
Apakah Motor Listrik...
Apakah Motor Listrik Harus Ada STNK? . FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Apakah motor listrikharusadaSTNK? motor listrik yang hendak digunakan di area tertib lalu lintas wajib dilengkapi dengan STNK. Hal inilah yang tidak kalah penting untuk ditanamkan pada masyarakat.



Kendaraan bermotor listrik (KBL), roda dua ataupun roda empat, baik itu untuk digunakan sendiri ataupun untuk kepentingan umum, wajib mengurus perizinan dan pendaftaran KBL, termasuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Syaratnya antara lain dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan termasuk kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin, sertifikat uji tipe, dan tanda bukti lulus uji tipe, dan sejumlah berkas data pemilik.

Prosesnya dimulai dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan di instansi Samsat terdekat dengan melampirkan tanda bukti identitas.

Besaran biaya yang dikeluarkan untuk membuat STNK KBL mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Biaya penerbitan dan perpanjangan STNK:

1. Roda dua dan tiga sebesar Rp100.000
2. Roda empat dan lebih biayanya Rp200.000

2. Biaya pengesahan untuk STNK:

1. Roda dua dan tiga Rp25.000.
2. Roda empat dan lebih Rp50.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)