Apakah Motor Listrik Harus Ada STNK? Ini Penjelasannya

Senin, 08 Januari 2024 - 08:27 WIB
loading...
A A A

3. Biaya administrasi:

1.Roda dua adalah Rp25.000.
2. Roda empat atau lebih Rp50.000.

4. Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):

1. Roda dua Rp35.000.
2. Roda empat dan lebih Rp143.000.

5. Biaya penerbitan pelat nomor:

1. Roda dua dan tiga Rp60.000.
2. Roda empat atau lebih Rp100.000.

Khusus bagi pengecekan fisik kendaraan, tidak ada biaya sama sekali.
(wbs)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2305 seconds (0.1#10.140)