Apakah Motor Listrik Harus Ada STNK? Ini Penjelasannya
loading...
A
A
A
3. Biaya administrasi:
1.Roda dua adalah Rp25.000.
2. Roda empat atau lebih Rp50.000.
4. Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
1. Roda dua Rp35.000.
2. Roda empat dan lebih Rp143.000.
5. Biaya penerbitan pelat nomor:
1. Roda dua dan tiga Rp60.000.
2. Roda empat atau lebih Rp100.000.
Khusus bagi pengecekan fisik kendaraan, tidak ada biaya sama sekali.
(wbs)
Lihat Juga :