Sopir Xpander Tabrak Porsche 911 GT3 di Showroom dalam Keadaan Mabuk, Ini Ancaman Hukumannya!
Sabtu, 16 Maret 2024 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
Apabila melanggar, maka bisa dikenakan hukuman seperti yang tertera dalam pasal 283 dalam undang-undang yang sama.
Dijelaskan dalam pasal tersebut sejumlah hukuman dan denda yang harus ditanggung pengemudi yang melanggar.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” bunyi pasal 283.
Berdasarkan penyelidikan awal, pengemudi Xpander mengkonsumsi minuman beralkohol di rumahnya yang tak jauh dari lokasi showroom.
Ketika berada di lokasi kejadian, pengemudi kehilangan kendali hingga menerobos showroom dan menabrak Porsche 911 GT3 yang terparkir.
Dijelaskan dalam pasal tersebut sejumlah hukuman dan denda yang harus ditanggung pengemudi yang melanggar.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” bunyi pasal 283.
Berdasarkan penyelidikan awal, pengemudi Xpander mengkonsumsi minuman beralkohol di rumahnya yang tak jauh dari lokasi showroom.
Ketika berada di lokasi kejadian, pengemudi kehilangan kendali hingga menerobos showroom dan menabrak Porsche 911 GT3 yang terparkir.
Lihat Juga :