Mengapa Uji Tabrak Mobil Menggunakan Kecepatan 64 Km bukan 120 Km?

Senin, 25 Maret 2024 - 22:05 WIB
loading...
Mengapa Uji Tabrak Mobil Menggunakan Kecepatan 64 Km bukan 120 Km?
Uji tabrak mobil baru oleh Insurance Institute fot Highway Safety. (Foto: IIHS)
A A A
JAKARTA - Uji tabrak yang dilakukan oleh organisasi keselamatan rata-rata menggunakan kecepatan jauh lebih rendah dibanding batas kemampuan berlari kendaraan, yaitu pada kecepatan 64 km/jam bukan 120 km/jam. Ternyata hal itu bukan tanpa alasan.

JPost melansir Senin (25/03/2024), selama bertahun-tahun, kesepakatan bersama telah disepakati antara Europa Safety Organization Euro NCAP dan Insurance Institute fot Highway Safety (IIHS). Mereka memilih melakukan uji tabrak frontal pada mobil baru dengan kecepatan hanya 64 km/jam.

Kecepatan 64 km/jam dianggap sebagai kecepatan tinggi ketika bertabrakan, kenyataannya kecepatan itu masih relatif rendah jika dibandingkan kecepatan legal di sebagian besar jalan raya di dunia. Di AS umumnya 112 km/jam dan di sebagian besar Eropa 130 km/jam, bahkan di Jerman masih terdapat jalan raya tanpa batasan kecepatan sama sekali.

Alasan mengapa uji tabrak dilakukan pada kecepatan yang jauh lebih rendah baru-baru ini dijawab oleh IIHS. Raul Arbelaez, wakil presiden lembaga tersebut, menjelaskan keputusan yang diambil adalah fokus pada kecelakaan yang umum terjadi dibandingkan kecelakaan yang paling parah.



“Kecepatan pengujian kami menangkap kecepatan menengah dari kecelakaan di dunia nyata, di mana kami mengetahui ada cedera serius dan parah,” ujar Arbelaez. "Ada kecelakaan yang lebih parah, tapi kami fokus pada kecelakaan yang lebih umum".

Lembaga tersebut menyajikan gambar dari uji tabrak yang dilakukan pada Honda CR-V pada kecepatan 64 km/jam dan pada kecepatan 80 km/jam, tidak menunjukkan perbedaan tingkat kerusakan yang signifikan. Arbelaz menjelaskan, tabrakan dengan kecepatan tinggi justru dapat menyebabkan produksi mobil yang kurang memberikan perlindungan bagi penumpang.



“Ada beberapa konsekuensi yang tidak diinginkan terkait dengan hal ini, termasuk penurunan keselamatan pada kecelakaan dengan tingkat keparahan lebih rendah,” ujar Arbelaz.

“Apa yang terjadi adalah kendaraan pada akhirnya harus lebih kaku agar dapat menghadapi kecelakaan yang lebih parah, dan hal ini akan mengorbankan perlindungan pada kecepatan yang lebih rendah”.

Kesimpulannya, kata Arbelaz, pada kecepatan tinggi di jalan raya, tingkat perlindungan yang diberikan mobil kepada penumpang lebih rendah dibandingkan dengan yang diberikan pada kecepatan 60-80 km/jam.

MG/Maulana Kusumadewa Iskandar
(msf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1680 seconds (0.1#10.140)