7 Fakta Kasus Rian Mahendra PO MTI, Berujung Laporan ke Polisi

Kamis, 28 Maret 2024 - 18:00 WIB
loading...
A A A
“Kita kasih peluang sampai kirim somasi ke alamat di Kudus sebanyak 2 kali. Pertama tanggal 4 Oktober 2023, yang menerima ibu Alina, tapi tidak ada tanggapan dari saudara RM. Padahal kami kasih waktu 7x24 jam, tapi tidak ada itikad baik,” kata Khairul Imam, kuasa hukum PO Sembodo, dalam konferensi pers di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023).

“Kami kirim somasi kedua, apabila RM atau MTI tidak ada iktikad baik kepada Bambang atau Sembodo, maka akan dibawa ke jalur hukum. Tapi sama, tidak ada tanggapan. Akhirnya kami dengan terpaksa membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kami melaporkan saudara RM dengan kasus penipuan dan dugaan penggelapan,” tuturnya.


5. Rian Mahendra dilaporkan ke Polda Metro Jaya


PT Semesta Bolo Transindo (PO Sembodo) resmi melaporkan Rian Mahendra atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya pada 16 November 2023 dengan No LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Bukan hanya Rian Mahendra, PO Sembodo juga melaporkan Devi Marissa Suryani selaku Direktur PT MTI.

“Kami sebagai PO Sembodo mendapat fitnah. PO Sembodo dikatakan sebagai yang melanggar peraturan kesepakatan. Sehingga kami melakukan pelaporan, karena selain rugi materil, kita juga mengalami kerugian moril,” kata Olive T. Jozsef, Komisaris PO Sembodo, dalam konferensi pers di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023)

6. Pintu damai tertutup


Olive T. Jozsef, Komisaris PO Sembodo, menegaskan tak akan membuka pintu damai dengan Rian Mahendra.

7. Haji Haryanto tak mau membantu Rian Mahendra


Bos PO Haryanto, Haji Haryanto, mengaku tak mau membantu Rian Mahendra dalam menyelesaikan kasus ini, lantaran dia sudah tidak berada di bawah naungan PO Haryanto. Demikian deretan fakta kasus Rian Mahendra PO MTI yang berujung laporan ke polisi.
(msf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3636 seconds (0.1#10.140)