7 Fakta Kasus Rian Mahendra PO MTI, Berujung Laporan ke Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rian Mahendra kembali menjadi buah bibir. Setelah resmi ke luar dari PO Haryanto milik ayahnya pada akhir 2022 lalu, dia mendirikan perusahaan otobus sendiri, Mahendra Transport Indonesia (MTI).
Peluncuran PO MTI pada Kamis (8/6/2023) sempat menarik perhatian publik lantaran sosok Rian Mahendra yang selama ini dikenal sebagai putra mahkota PO Haryanto yang sudah melegenda. Disebutkan, armada PO MTI mulai beroperasi pada 24 Juni 2023 dengan empat unit bus, sementara dua bus lainnya masih di karoseri untuk proses pengecatan. Trayek awal yang digarap adalah Jakarta-Pekalongan PP.
Dikutip dari akun Instagram @rianmahendra83, dijelaskan PO MTI akan mengoperasikan empat armada yang terdiri dari MTI 001 hingga MTI 004. Keempat armada tersebut dibagi menjadi Jalur 1 (MTI 001 dan MTI 002) dan Jalur 2 (MTI 003 dan MTI 004).
Untuk jalur 1 dengan lintasan Cipulir-Tanah Abang-Cawang, rute yang akan dilewati mulai dari Tangerang, Bojong, Kajen, Karanganyar, Wonopringo dan Kedungwuni Pekalongan. Adapun jalur 2 memiliki rute yang sama dengan jalur 1 dengan lintasan Cikokol-Poris-Kebun Besar-Kalideres-Ring Road-Jembatan Gantung-Pesakih-Grogol.
Namun, belakangan bisnis Rian Mahendra dengan PO MTI tak berjalan mulus. Dia dilaporkan PO Sembodo ke Polda Metro Jaya.
Fakta pertama kasus Rian Mahendra PO MTI dan PO Sembodo adalah bermula dari kerja sama bisnis. PO Sembodo menuding Rian Mahendra tidak menunaikan kewajiban seperti yang telah disepakati bersama.
Kisnanto H. Pribowo selaku General Manager PO Sembodo mengatakan, tawaran kerja sama diajukan oleh Rian Mahendra pada 26 Mei 2023. Dalam pembahasan tersebut disampaikan bahwa Rian Mahendra mempunyai PO Bus bernama MTI.
PT MTI saat itu hanya menyerahkan Proposal dan Bussines Plan berikut legalitas MTI. Adapun dalam menjalankan bussines plan tersebut RM membutuhkan dukungan pengadaan unit dan juga modal kerja.
PO Sembodo lantas sepakat memberikan enam unit bus kepada MTI dengan tahap awal empat armada terlebih dahulu. Sementara dua unit lainnya menyusul dengan melihat perkembangan PO MTI. Bowo mengungkapkan Rian Mahendra menjanjikan setoran ke PO Sembodo Rp50 juta-Rp60 juta per bulan untuk satu bus.
PO Sembodo menghitung nilai kerugian dalam kerja sama ini mencapai Rp2,2 miliar. PO Sembodo menilai Rian Mahendra telah melakukan penipuan dengan melanggar kesepakatan perusahaan. Rian dianggap menggelapkan uang yang semestinya diserahkan ke PO Sembodo.
Sebelum membuat pelaporan, pihak PO Sembodo melayangkan somasi ke Rian Mahendra. Namun, tidak ada balasan dari pihak Rian Mahendra maupun MTI, sehingga laporan ke polisi pun dilakukan.
“Kita kasih peluang sampai kirim somasi ke alamat di Kudus sebanyak 2 kali. Pertama tanggal 4 Oktober 2023, yang menerima ibu Alina, tapi tidak ada tanggapan dari saudara RM. Padahal kami kasih waktu 7x24 jam, tapi tidak ada itikad baik,” kata Khairul Imam, kuasa hukum PO Sembodo, dalam konferensi pers di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023).
“Kami kirim somasi kedua, apabila RM atau MTI tidak ada iktikad baik kepada Bambang atau Sembodo, maka akan dibawa ke jalur hukum. Tapi sama, tidak ada tanggapan. Akhirnya kami dengan terpaksa membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kami melaporkan saudara RM dengan kasus penipuan dan dugaan penggelapan,” tuturnya.
PT Semesta Bolo Transindo (PO Sembodo) resmi melaporkan Rian Mahendra atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya pada 16 November 2023 dengan No LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Bukan hanya Rian Mahendra, PO Sembodo juga melaporkan Devi Marissa Suryani selaku Direktur PT MTI.
“Kami sebagai PO Sembodo mendapat fitnah. PO Sembodo dikatakan sebagai yang melanggar peraturan kesepakatan. Sehingga kami melakukan pelaporan, karena selain rugi materil, kita juga mengalami kerugian moril,” kata Olive T. Jozsef, Komisaris PO Sembodo, dalam konferensi pers di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023)
Olive T. Jozsef, Komisaris PO Sembodo, menegaskan tak akan membuka pintu damai dengan Rian Mahendra.
Bos PO Haryanto, Haji Haryanto, mengaku tak mau membantu Rian Mahendra dalam menyelesaikan kasus ini, lantaran dia sudah tidak berada di bawah naungan PO Haryanto. Demikian deretan fakta kasus Rian Mahendra PO MTI yang berujung laporan ke polisi.
Peluncuran PO MTI pada Kamis (8/6/2023) sempat menarik perhatian publik lantaran sosok Rian Mahendra yang selama ini dikenal sebagai putra mahkota PO Haryanto yang sudah melegenda. Disebutkan, armada PO MTI mulai beroperasi pada 24 Juni 2023 dengan empat unit bus, sementara dua bus lainnya masih di karoseri untuk proses pengecatan. Trayek awal yang digarap adalah Jakarta-Pekalongan PP.
Dikutip dari akun Instagram @rianmahendra83, dijelaskan PO MTI akan mengoperasikan empat armada yang terdiri dari MTI 001 hingga MTI 004. Keempat armada tersebut dibagi menjadi Jalur 1 (MTI 001 dan MTI 002) dan Jalur 2 (MTI 003 dan MTI 004).
Untuk jalur 1 dengan lintasan Cipulir-Tanah Abang-Cawang, rute yang akan dilewati mulai dari Tangerang, Bojong, Kajen, Karanganyar, Wonopringo dan Kedungwuni Pekalongan. Adapun jalur 2 memiliki rute yang sama dengan jalur 1 dengan lintasan Cikokol-Poris-Kebun Besar-Kalideres-Ring Road-Jembatan Gantung-Pesakih-Grogol.
Namun, belakangan bisnis Rian Mahendra dengan PO MTI tak berjalan mulus. Dia dilaporkan PO Sembodo ke Polda Metro Jaya.
Berikut deretan fakta kasus Rian Mahendra PO MTI dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (28/3/2024).
1. Bermula dari kerja sama bisnis
Fakta pertama kasus Rian Mahendra PO MTI dan PO Sembodo adalah bermula dari kerja sama bisnis. PO Sembodo menuding Rian Mahendra tidak menunaikan kewajiban seperti yang telah disepakati bersama.
Kisnanto H. Pribowo selaku General Manager PO Sembodo mengatakan, tawaran kerja sama diajukan oleh Rian Mahendra pada 26 Mei 2023. Dalam pembahasan tersebut disampaikan bahwa Rian Mahendra mempunyai PO Bus bernama MTI.
PT MTI saat itu hanya menyerahkan Proposal dan Bussines Plan berikut legalitas MTI. Adapun dalam menjalankan bussines plan tersebut RM membutuhkan dukungan pengadaan unit dan juga modal kerja.
PO Sembodo lantas sepakat memberikan enam unit bus kepada MTI dengan tahap awal empat armada terlebih dahulu. Sementara dua unit lainnya menyusul dengan melihat perkembangan PO MTI. Bowo mengungkapkan Rian Mahendra menjanjikan setoran ke PO Sembodo Rp50 juta-Rp60 juta per bulan untuk satu bus.
2. Uang yang digelapkan Rp2,2 miliar
PO Sembodo menghitung nilai kerugian dalam kerja sama ini mencapai Rp2,2 miliar. PO Sembodo menilai Rian Mahendra telah melakukan penipuan dengan melanggar kesepakatan perusahaan. Rian dianggap menggelapkan uang yang semestinya diserahkan ke PO Sembodo.
3. Somasi tak dihiraukan
Sebelum membuat pelaporan, pihak PO Sembodo melayangkan somasi ke Rian Mahendra. Namun, tidak ada balasan dari pihak Rian Mahendra maupun MTI, sehingga laporan ke polisi pun dilakukan.
“Kita kasih peluang sampai kirim somasi ke alamat di Kudus sebanyak 2 kali. Pertama tanggal 4 Oktober 2023, yang menerima ibu Alina, tapi tidak ada tanggapan dari saudara RM. Padahal kami kasih waktu 7x24 jam, tapi tidak ada itikad baik,” kata Khairul Imam, kuasa hukum PO Sembodo, dalam konferensi pers di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023).
“Kami kirim somasi kedua, apabila RM atau MTI tidak ada iktikad baik kepada Bambang atau Sembodo, maka akan dibawa ke jalur hukum. Tapi sama, tidak ada tanggapan. Akhirnya kami dengan terpaksa membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kami melaporkan saudara RM dengan kasus penipuan dan dugaan penggelapan,” tuturnya.
5. Rian Mahendra dilaporkan ke Polda Metro Jaya
PT Semesta Bolo Transindo (PO Sembodo) resmi melaporkan Rian Mahendra atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya pada 16 November 2023 dengan No LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Bukan hanya Rian Mahendra, PO Sembodo juga melaporkan Devi Marissa Suryani selaku Direktur PT MTI.
“Kami sebagai PO Sembodo mendapat fitnah. PO Sembodo dikatakan sebagai yang melanggar peraturan kesepakatan. Sehingga kami melakukan pelaporan, karena selain rugi materil, kita juga mengalami kerugian moril,” kata Olive T. Jozsef, Komisaris PO Sembodo, dalam konferensi pers di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023)
6. Pintu damai tertutup
Olive T. Jozsef, Komisaris PO Sembodo, menegaskan tak akan membuka pintu damai dengan Rian Mahendra.
7. Haji Haryanto tak mau membantu Rian Mahendra
Bos PO Haryanto, Haji Haryanto, mengaku tak mau membantu Rian Mahendra dalam menyelesaikan kasus ini, lantaran dia sudah tidak berada di bawah naungan PO Haryanto. Demikian deretan fakta kasus Rian Mahendra PO MTI yang berujung laporan ke polisi.
(msf)