3 Tipe Rest Area di Indonesia, Kenali Perbedaannya agar Tak Salah Masuk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rest area mendadak menjadi megnet banyak orang di musim mudik Lebaran 2024. Betapa tidak, perjalanan jauh ke kampung halaman via tol pasti mampir ke tempat ini untuk melepas lelah sesaat. Berdasarkan jenisnya, tipe rest area di Indonesia di bagi menjadi tiga, apa saja?
Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR menjelaskan rest area diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol. Rest Area terbagi menjadi 3 Tipe A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.
Disebutkan bahwa rest area bukan hanya sebagai tempat singgah istirahat ketika lelah berkendara. Di dalamnya juga disajikan bermacam etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya.
Dilihat dari cakupan luas dan fasilitas yang tersedia, rest area tipe A, memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap. Yaitu ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran. Rest area tipe A mampu menampung sekitar 700 kendaraan.
Kemudian rest area tipe B, memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A serta tidak memiliki SPBU. Untuk fasilitas rest area yang disediakan meliputi ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir. Tempat parkir rest area ini hanya mampu menampung puluhan kendaraan.
Selanjutnya untuk rest area tipe C, memiliki area paling kecil antara dua tipe A dan B meliputi toilet, warung atau kios, musala, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. Bahkan terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya.
Di Tol Trans Jawa yang membentang dari Banten hingga Probolinggo, Jawa Timur, sepanjang 1.167 km terdapat sekitar puluhan rest area, dengan jarak yang telah diatur untuk memberikan kenyamanan pengguna tol. Cara mudah menemukan rest area ini adalah dengan melihat rambu yang terpasang di sepanjang jalan tol. Cara lainnya adalah menggunakan aplikasi peta digital seperti Google Maps, Waza, Apple Maps, HERE WeGo, Yandex Maps dan MAPS.Me.
Selama musim mudik Lebaran 2024 pemerintah telah mengimbau para pengguna jalan tol untuk hanya istirahat selama 30 menit di rest area untuk menghindari penumpukan kendaraan serta tersendatnya arus lalu lintas.
“Kami mengimbau pengguna jalan untuk tidak berlama-lama di rest area, maksimal 30 menit, untuk bisa bergantian dengan pengguna jalan lainnya. Kami juga imbau pengguna jalan untuk membawa perbekalan maupun dapat melakukan take away makanan di rest area. Jika rest area penuh, kami ingatkan kembali untuk bisa menggunakan rest area berikutnya baik di rest area yang ada di dalam maupun di luar jalan tol yang dekat dengan akses keluar maupun masuk jalan tol serta manfaatkan posko layanan kesehatan di rest area jika memerlukan pengecekan kesehatan saat melakukan perjalanan jauh,” kata Direktur Utama PT Jasamarga Related Business (JMRB) Denny Abdurachman melalui siaran pers.
Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR menjelaskan rest area diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol. Rest Area terbagi menjadi 3 Tipe A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.
Disebutkan bahwa rest area bukan hanya sebagai tempat singgah istirahat ketika lelah berkendara. Di dalamnya juga disajikan bermacam etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya.
Dilihat dari cakupan luas dan fasilitas yang tersedia, rest area tipe A, memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap. Yaitu ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran. Rest area tipe A mampu menampung sekitar 700 kendaraan.
Kemudian rest area tipe B, memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A serta tidak memiliki SPBU. Untuk fasilitas rest area yang disediakan meliputi ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir. Tempat parkir rest area ini hanya mampu menampung puluhan kendaraan.
Selanjutnya untuk rest area tipe C, memiliki area paling kecil antara dua tipe A dan B meliputi toilet, warung atau kios, musala, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. Bahkan terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya.
Di Tol Trans Jawa yang membentang dari Banten hingga Probolinggo, Jawa Timur, sepanjang 1.167 km terdapat sekitar puluhan rest area, dengan jarak yang telah diatur untuk memberikan kenyamanan pengguna tol. Cara mudah menemukan rest area ini adalah dengan melihat rambu yang terpasang di sepanjang jalan tol. Cara lainnya adalah menggunakan aplikasi peta digital seperti Google Maps, Waza, Apple Maps, HERE WeGo, Yandex Maps dan MAPS.Me.
Selama musim mudik Lebaran 2024 pemerintah telah mengimbau para pengguna jalan tol untuk hanya istirahat selama 30 menit di rest area untuk menghindari penumpukan kendaraan serta tersendatnya arus lalu lintas.
“Kami mengimbau pengguna jalan untuk tidak berlama-lama di rest area, maksimal 30 menit, untuk bisa bergantian dengan pengguna jalan lainnya. Kami juga imbau pengguna jalan untuk membawa perbekalan maupun dapat melakukan take away makanan di rest area. Jika rest area penuh, kami ingatkan kembali untuk bisa menggunakan rest area berikutnya baik di rest area yang ada di dalam maupun di luar jalan tol yang dekat dengan akses keluar maupun masuk jalan tol serta manfaatkan posko layanan kesehatan di rest area jika memerlukan pengecekan kesehatan saat melakukan perjalanan jauh,” kata Direktur Utama PT Jasamarga Related Business (JMRB) Denny Abdurachman melalui siaran pers.