Nggak Cuma Manjakan Mobil Listrik, Pemerintah Sedang Godok Insentif Mobil Hybrid
Sabtu, 04 Mei 2024 - 19:03 WIB
loading...
A
A
A
Kabarnya, besaran PPN DTP mobil hybrid akan disamakan dengan mobil listrik berbasis baterai. Tapi, Airlangga belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan berlaku.
Baca Juga: Jokowi Pede Industri Kendaraan Listrik Indonesia Semakin Berkembang
"Kita akan bahas dengan kementerian teknis, kita sedang kaji. Sama dengan PPN DTP, kalau sekarang kan 1 persen, nanti kita akan exercise," ucap Airlangga kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan PP 74 Tahun 2021, saat ini pajak mobil hybrid masih memiliki kesetaraan dengan kendaraan konvensional, yakni sebesar 12,5 persen dan juga 1,75 persen, dengan total mencapai 14,25 persen. Sementara, tarif PPnBM mencapai 6 persen.
Baca Juga: Jokowi Pede Industri Kendaraan Listrik Indonesia Semakin Berkembang
"Kita akan bahas dengan kementerian teknis, kita sedang kaji. Sama dengan PPN DTP, kalau sekarang kan 1 persen, nanti kita akan exercise," ucap Airlangga kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan PP 74 Tahun 2021, saat ini pajak mobil hybrid masih memiliki kesetaraan dengan kendaraan konvensional, yakni sebesar 12,5 persen dan juga 1,75 persen, dengan total mencapai 14,25 persen. Sementara, tarif PPnBM mencapai 6 persen.
(dan)
Lihat Juga :