Pemerintah Beri Syarat Ketat Impor Mobil Listrik: Bangun Pabrik atau Denda!

Senin, 06 Mei 2024 - 10:50 WIB
loading...
Pemerintah Beri Syarat...
Pabrikan mobil listrik boleh melakukan importasi ke Indonesia dengan syarat harus membangun pabrik. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan memperketat impor mobil listrik ke Indonesia. Pabrikan diharuskan untuk membangun pabrik, jika tidak akan dikenai denda.

Saat ini memang pasar kendaraan listrik di Indonesia semakin berkembang. Terutama dengan maraknya merek baru yang meramaikan industri otomotif Tanah Air.

Seperti diketahui, pemerintah membebaskan produsen untuk membawa masuk mobil listrik mereka dari luar negeri.

Meski demikian, itu juga dibarengi komitmen berinvestasi membangun fasilitas pabrik untuk merakit atau memproduksi secara lokal.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Maritim Rachmat Kaimuddin mengatakan, setiap produsen harus mematuhi jumlah kendaraan yang diimpor.

“Harus sesuai perjanjian. Siapa yang punya kapasitas produksi di Indonesia itu boleh melakukan importasi dengan bebas biaya masuk dan PPnBM,” kata Rachmat di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Jumlah yang mereka impor harus sama sampai 2025, dengan jumlah produksi memenuhi TKDN sampai 2027. Artinya, dua tahun impor harus diproduksi dengan jumlah yang sama,” lanjutnya.

Memberikan Efek Jera

Sejumlah produsen saat ini mulai berinvestasi di Indonesia dengan menggunakan fasilitas yang sudah ada. Mereka juga merencanakan pembangunan pabrik baru.

Hal ini diyakini sangat penting bagi Indonesia agar semakin kuat di industri kendaraan listrik.

Namun, Rachmat memastikan apabila sebuah produsen tidak memproduksi mobil dalam jumlah yang sama, maka brand tersebut akan dikenakan denda.

Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada brand yang mencoba berbuat nakal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1630 seconds (0.1#10.140)