Cara Cek Plat dan Pajak Kendaraan Lampung secara Online

Senin, 13 Mei 2024 - 22:34 WIB
loading...
Cara Cek Plat dan Pajak...
Cek plat dan pajak kendaraan Lampung bisa dilakukan secara online. (Foto: YouTube)
A A A
JAKARTA - Pemilik kendaraan plat nomor Lampung kini bisa mengecek sekaligus membayar pajak kendaraan secara online.

Memiliki kendaraan bermotor mengharuskan taat membayar pajak kepada negara secara berkala. Khusus layanan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan di Lampung, kini tak perlu lagi datang ke Kantor Samsat. Semuanya kini bisa diakses via internet melalui ponsel.

Berikut beberapa cara mengecek dan membayar pajak kendaraan Lampung secara online, simak langkah-langkahnya yang dilansir dari berbagai sumber, Senin (13/5/2024).

1. Via aplikasi “Cek Pajak Kendaraan”


- Buka aplikasi App Store atau Play Store pada smartphone.

- Kemudian unduh aplikasi “Cek Pajak Kendaraan”.

- Buka aplikasi tersebut, maka akan tampil kolom “Provinsi”, dan kolom “Nomor registrasi kendaraan”.

- Klik kolom “Provinsi”, dan pilih provinsi sesuai dengan domisili kendaraan yang akan di cek. Contoh: Lampung.

- Masukkan plat nomor kendaraan yang akan dicek pada kolom yang disediakan. Untuk wilayah Lampung memiliki kode plat depan “BE”. Contoh: BE 8454 JAH.

- Kemudian klik tombol “Cari”. Apabila plat nomor kendaraan yang dicek asli, maka info lengkap mengenai kendaraan dan status pajaknya akan muncul.

Baca Juga: Cara Melacak Keberadaan Motor dengan Plat Nomor

2. Via aplikasi “Samsat Online”


- Buka aplikasi App Store atau Play Store pada smartphone.

- Kemudian unduh aplikasi “Samsat Online”.

-Buka aplikasi tersebut, maka halaman aplikasi akan menampilkan empat ikon berupa “Cek Pajak”, “Bantuan”, “Info Layanan”, dan “Tentang”.

- Klik ikon “Cek Pajak”, maka aplikasi akan menampilkan menu syarat bayar pajak beserta Provinsi-Provinsi di seluruh Indonesia.

- Geser ke bawah lalu pilih Provinsi Lampung.

- Klik menu “Cek Pajak Kendaraan”.

- Masukkan plat nomor kendaraan yang akan di cek pada kolom yang disediakan. Untuk wilayah Lampung sendiri memiliki kode plat depan “BE”. Contoh: BE 8454 JAH.

- Masukkan kode pengaman pada kolom “Kode Captcha”.

- Klik tombol “Cari”. Apabila plat nomor kendaraan yang di cek asli, maka informasi lengkap mengenai identitas kendaraan dan status pajaknya akan muncul.

Baca Juga: Modifikasi Plat Nomor Bisa Kena Tilang atau Denda Rp500.000

3. Via aplikasi “Info pajak lampung”


- Buka aplikasi Play Store atau App Store pada smartphone, lalu unduh dan instalasi aplikasi “Info Pajak Lampung”.

- Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Pajak”.

- Kemudian masukkan plat nomor kendaraan yang akan di cek pada kolom yang disediakan.

- Masukkan kode pengamanan pada kolom “Entry Captcha Code / Masukkan Kode Captcha”.

- Klik tombol ikon pencarian.

4. Via website Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Lampung


- Buka browser smartphone atau laptop, kemudian akses situs resmi Bapenda Lampung di alamat url berikut ini http:pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb

- Tunggu hingga halaman situs terbuka. Selanjutnya, halaman situs akan menampilkan tiga kolom, yakni kolom “Angka Nopol”, “Seri Belakang, dan “5 No.rangka Terakhir”.

- Isi kolom tersebut.

- Tekan ikon pencarian yang terdapat di bawah kolom. Secara otomatis situs akan menampilkan identitas kendaraan beserta besaran pajaknya apabila plat nomor kendaraan yang dicek sudah terdaftar.

Demikian beberapa cara cek plat nomor dan pajak kendaraan Lampung secara online, yang mempermudah untuk mengaksesnya di manapun pemilik kendaraan berada serta memastikan nominal pajak dan pembayaran pajak kendaraan.

MG/Maulana Kusumadewa Iskandar
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Road Trip Tanpa Capek:...
Road Trip Tanpa Capek: Siksa Hyundai Santa Fe Hybrid Tembus Hutan Way Kambas hingga Pulau Wayang
Mobil Pelat Hitam Pakai...
Mobil Pelat Hitam Pakai Strobo dan Sirine Bikin Geram, Netizen: Banyak Tingkah!
Pajak Mobil Jeep Rubicon...
Pajak Mobil Jeep Rubicon Setiap Tahun yang Perlu Diketahui
Cara Bayar Pajak Mobil...
Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa
Daftar Biaya Pajak Toyota...
Daftar Biaya Pajak Toyota Camry Berdasarkan Tahun Pembuatan
10 Provinsi Gelar Pemutihan...
10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Rekomendasi
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
UBAYA Tantang SCU di...
UBAYA Tantang SCU di Final Putri, Perbanas Hadapi UKSW pada Puncak Campus League 2026
Berita Terkini
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Siap Pelihatkan Pabriknya...
Siap Pelihatkan Pabriknya di China, QJMotor Hadir di PRJ 2026
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved