PIP Siapkan Pelaku Usaha Ultra Mikro Hadapi Industri 4.0 dengan e Commerce
loading...
A
A
A
Melalui perubahan orientasi penjualan melalui dunia digital, merupakan salah satu bentuk adaptasi kebiasaan baru bagi usaha ultra mikro di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian PIP karena apabila pelaku usaha ultra mikro gagal beradaptasi dengan kondisi saat ini, kemampuan mereka untuk berkembang juga terhambat.
PIP tidak dapat dipungkiri, banyak kendala yang dihadapi para pelaku usaha ultra mikro untuk beralih untuk memasarkan produk secara digital. Untuk itu PIP memberikan program pelatihan dan pendampingan “UMi Siap Online” yang merupakan upgrading metode pemasaran secara online bagi pelaku usaha UMI mulai dari Social Media Handling, Connecting to Marketplace, hingga Design Packing.
Dilihat dari perkembangan data hingga semester pertama 2020, PIP telah menyalurkan kredit ultra mikro (UMi) senilai Rp 7.038.961.333.211,- bagi 2.257.021 pengusaha ultra mikro di 464 kabupaten/kota di 34 provinsi. Penyaluran dilakukan oleh 46 linkage dan BUMN (PNM dan PT. Pegadaian).
Dari jumlah tersebut, lebih dari separuh (54%) penerima manfaat kredit UMi mengambil pinjaman senilai Rp2,5 juta dengan mayoritas (89%) tenor pinjaman yang diambil adalah antara tujuh bulan hingga setahun. Sementara pelaku usaha mikro yang memanfaatkan UMi sebagian besar adalah perempuan (93%) dengan usia di atas usia 40 tahun (58%). PIP mengharapkan melalui kredit UMi, bisa menumbuhkan dan memperkuat kemandirian usaha di seluruh masyarakat di Indonesia.
PIP tidak dapat dipungkiri, banyak kendala yang dihadapi para pelaku usaha ultra mikro untuk beralih untuk memasarkan produk secara digital. Untuk itu PIP memberikan program pelatihan dan pendampingan “UMi Siap Online” yang merupakan upgrading metode pemasaran secara online bagi pelaku usaha UMI mulai dari Social Media Handling, Connecting to Marketplace, hingga Design Packing.
Dilihat dari perkembangan data hingga semester pertama 2020, PIP telah menyalurkan kredit ultra mikro (UMi) senilai Rp 7.038.961.333.211,- bagi 2.257.021 pengusaha ultra mikro di 464 kabupaten/kota di 34 provinsi. Penyaluran dilakukan oleh 46 linkage dan BUMN (PNM dan PT. Pegadaian).
Dari jumlah tersebut, lebih dari separuh (54%) penerima manfaat kredit UMi mengambil pinjaman senilai Rp2,5 juta dengan mayoritas (89%) tenor pinjaman yang diambil adalah antara tujuh bulan hingga setahun. Sementara pelaku usaha mikro yang memanfaatkan UMi sebagian besar adalah perempuan (93%) dengan usia di atas usia 40 tahun (58%). PIP mengharapkan melalui kredit UMi, bisa menumbuhkan dan memperkuat kemandirian usaha di seluruh masyarakat di Indonesia.
(wbs)