Kenapa Motor Harus Menyalakan Lampu Utama di Siang Hari? Simak Asal Usul dan Alasannya

Rabu, 29 Mei 2024 - 08:47 WIB
loading...
Kenapa Motor Harus Menyalakan Lampu Utama di Siang Hari? Simak Asal Usul dan Alasannya
Motor di wilayah Jakarta yang menyalakan lampu demi keselamatan di siang hari. Foto: Sindonews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Kenapa motor harus menyalakan lampu utama di siang hari? Hal ini kerap ditanyakan oleh pengendara, mengingat di siang hari orang-orang dapat melihat jelas tanpa bantuan lampu utama.

Aturan terkait kewajiban menyalakan lampu utama di siang hari ini tertera dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Dalam Pasal 107, Ayat 2 berbunyi "Menyalakan lampu utama pada siang hari wajib hukumnya bagi pengendara motor".

Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari ini akan mendapat sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Namun, terlepas dari aturan yang menjerat pengendara motor untuk menyalakan lampu utama, sebenarnya apa penyebab lampu utama harus menyala pada siang hari yang notabene pada saat itu kebanyakan orang tidak membutuhkan bantuan lampu? Rupanya latar belakang dari adanya aturan ini sudah dicanangkan sejak tahun 1968.

Sejarah Aturan Menyalakan Lampu Utama Motor di Siang Hari

Dalam sebuah unggahan akun Chris Alfan di Quora, disebutkan jika aturan menyalakan lampu motor pertama kali dijabarkan pada konvensi lalu lintas di Vienna pada November 1968.

Pada saat itu sekitar 37% kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dengan kendaraan lain disebabkan oleh pengendara yang tidak bisa melihat sepeda motor karena terlalu kecil. Ukuran motor yang kecil ini membuatnya mudah untuk memasuki area blind spot pengendara lain.

Beberapa negara kemudian mengadopsi hasil kesepakatan konvensi lalu lintas Vienna tersebut dengan mewajibkan sepeda motor yang dijual di negaranya untuk selalu menghidupkan lampu utama.

Salah satu cara menegakkan peraturan ini adalah dengan membuang saklar lampu utama pada sepeda motor. ACEM atau asosiasi pabrikan sepeda motor di Eropa atau semacam AISI di Indonesia mewajibkan seluruh anggotanya untuk memproduksi sepeda motor tanpa saklar lampu atau Automatic Headlamp On (AHO) sejak 2003. Amerika Serikat malah sudah jauh lebih dahulu menerapkan AHO sejak 1979.

Indonesia sendiri baru mewajibkan AHO sejak 2012 dimana saat itu saklar lampu sepeda motor baru mulai menghilang. Meski terlambat dibandingkan negara maju, namun tentunya sudah lebih baik daripada negara-negara tetangga seperti india yang baru mewajibkan tahun 2017 serta Filipina yang baru mewajibkan tahun 2018.

Alasan Motor Harus Menyalakan Lampu Utama di Siang Hari

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, alasan mengapa motor harus menyalakan lampu utama di siang hari adalah berkaitan dengan faktor keselamatan.

Cahaya lampu motor dari arah berlawanan akan menarik pupil mata untuk mencari sumber cahaya. Akibatnya, mata pengendara akan tertuju pada sumber cahaya tersebut.

Itulah yang akan membuat motor tak memasuki area blind spot pengendara lain, sehingga pengendara yang melihat cahaya tersebut akan merespon dengan hati-hati. Inilah yang meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas.



Selain itu, menyalakan lampu di siang hari ini juga diyakini dapat meningkatkan konsentrasi pengendara dengan selalu mengantisipasi adanya pengendara lain.

Itulah alasan mengapa lampu motor wajib menyala siang hari. Peraturan sejatinya tidak serta merta dibuat tanpa maksud dan tujuan, pasti ada sebabdanakibatnya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1859 seconds (0.1#10.140)
pixels