Viral! Sopir Angkot Lawan Arah Pukul Pemotor yang Menegur, Simak Aturan dan Sanksi Hukumnya
Rabu, 26 Juni 2024 - 17:32 WIB
loading...
A
A
A
"Sekali-sekali polantas pakaian preman trs menegur yang lawan arah gimana reaksi marah-marah gak terus sekalian tilang yg lawan arah," komentar salah satu warganet.
Melawan arah merupakan pelanggaran lalu lintas yang memiliki sanksi hukum. Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur larangan tersebut. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.
Selain itu, jika perbuatan melawan arah menyebabkan kecelakaan lalu lintas, pelaku dapat dikenai sanksi yang lebih berat sesuai Pasal 229 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.
Baca Juga: Viral! Salah Gardu Tol, Pengemudi Kena Denda Rp789 Ribu, Ini Penjelasannya
Belakangan, sopir angkot di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut akhirnya menyampaikan permohonan maaf. Permohonan tersebut disampaikan setelah videonya viral di media sosial.
Melawan arah merupakan pelanggaran lalu lintas yang memiliki sanksi hukum. Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur larangan tersebut. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.
Selain itu, jika perbuatan melawan arah menyebabkan kecelakaan lalu lintas, pelaku dapat dikenai sanksi yang lebih berat sesuai Pasal 229 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.
Baca Juga: Viral! Salah Gardu Tol, Pengemudi Kena Denda Rp789 Ribu, Ini Penjelasannya
Belakangan, sopir angkot di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut akhirnya menyampaikan permohonan maaf. Permohonan tersebut disampaikan setelah videonya viral di media sosial.
Lihat Juga :