Benarkah Beli Mobil dan Motor Baru Wajib Asuransi? Ini Penjelasan Menperin
Kamis, 18 Juli 2024 - 14:35 WIB
loading...
Kebijakan wajib asuransi untuk pembelian mobil dan motor baru dianggap sebagai salah satu cara meningkatkan industri otomotif. Foto/Muhamad Fadli Ramadan
A
A
A
TANGERANG - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita angkat suara mengenai kabar bahwa pembelian sepeda motor dan mobil baru wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
Menurut Menperin, kebijakan ini menjadi salah satu cara meningkatkan industri otomotif. Mengingat, saat ini pasar kendaraan bermotor Indonesia, khususnya domestik, sedang mengalami penurunan.
"Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif, seluruh ekosistem harus berperan, termasuk finance, asuransi, dan lain sebagainya," kata Menperin di ICE BSD City, Tangerang, Kamis (18/7/2024).
Kabar kewajiban ikut asuransi third party liability (TPL) untuk pembelian mobil dan motor baru berawal dari pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mulai berlaku per Januari 2025.
Baca Juga: Ini Bedanya Asuransi Mobil Baru dan Garansi Mobil Bekas
Menurut Menperin, kebijakan ini menjadi salah satu cara meningkatkan industri otomotif. Mengingat, saat ini pasar kendaraan bermotor Indonesia, khususnya domestik, sedang mengalami penurunan.
"Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif, seluruh ekosistem harus berperan, termasuk finance, asuransi, dan lain sebagainya," kata Menperin di ICE BSD City, Tangerang, Kamis (18/7/2024).
Kabar kewajiban ikut asuransi third party liability (TPL) untuk pembelian mobil dan motor baru berawal dari pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mulai berlaku per Januari 2025.
Baca Juga: Ini Bedanya Asuransi Mobil Baru dan Garansi Mobil Bekas
Lihat Juga :