Benarkah Beli Mobil dan Motor Baru Wajib Asuransi? Ini Penjelasan Menperin
Kamis, 18 Juli 2024 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi sudah dikatakan bahwa total penjualan kita 67 persen melalui kredit atau leasing. Biasanya, semua transaksi kredit atau leasing itu mobilnya harus diasuransikan. Jadi sebenarnya sudah ter-cover, dan mobil yang sudah jalan itu sudah ada asuransinya," ujar Jongki.
Oleh sebab itu, penetapan aturan mengenai mobil dan motor baru wajib asuransi tidak akan memberikan dampak besar. Mengingat, pembeli kendaraan secara tunai berasal dari kalangan masyarakat kelas atas. Menurut Jongki, mereka akan sukarela untuk mengikuti asuransi untuk kendaraannya.
"Sebetulnya tidak terlalu signifikan (pengaruhnya), tinggal sisa yang 40 persen tadi, yang membeli secara cash itu yang sudah punya uang. Jadi sebetulnya juga tidak terlalu menyeramkan," tuturnya.
Oleh sebab itu, penetapan aturan mengenai mobil dan motor baru wajib asuransi tidak akan memberikan dampak besar. Mengingat, pembeli kendaraan secara tunai berasal dari kalangan masyarakat kelas atas. Menurut Jongki, mereka akan sukarela untuk mengikuti asuransi untuk kendaraannya.
"Sebetulnya tidak terlalu signifikan (pengaruhnya), tinggal sisa yang 40 persen tadi, yang membeli secara cash itu yang sudah punya uang. Jadi sebetulnya juga tidak terlalu menyeramkan," tuturnya.
(msf)
Lihat Juga :