Benarkah Beli Mobil dan Motor Baru Wajib Asuransi? Ini Penjelasan Menperin
Kamis, 18 Juli 2024 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Sementara Ketua Umum Gaikindo Johannes Nangoi menyatakan belum mendapatkan draft soal rencana tersebut. Namun, Gaikindo mendukung hal tersebut demi meningkatkan industri otomotif di Indonesia.
"Memang kalau kita lihat di luar negeri, peraturanya memang mengarah ke sana, kalau semua mobil harus diasuransikan. Kalau dampaknya seperti apa saya belum tahu, karena kita juga belum melihat draft-nya. Jadi mungkin kita lihat dulu ya nanti (aturannya)," ucap Nangoi.
Baca Juga: Begini Cara Mengklaim Asuransi Mobil Saat Alami Kecelakaan
Dalam kesempatan ini, Ketua I Gaikindo Jongki Sugiarto menegaskan saat ini mobil baru di Indonesia sudah diasuransikan. Pasalnya, sebagian masyarakat membeli mobil secara kredit dan langsung disertakan dengan asuransi ketika proses pembelian.
Sementara Ketua Umum Gaikindo Johannes Nangoi menyatakan belum mendapatkan draft soal rencana tersebut. Namun, Gaikindo mendukung hal tersebut demi meningkatkan industri otomotif di Indonesia.
"Memang kalau kita lihat di luar negeri, peraturanya memang mengarah ke sana, kalau semua mobil harus diasuransikan. Kalau dampaknya seperti apa saya belum tahu, karena kita juga belum melihat draft-nya. Jadi mungkin kita lihat dulu ya nanti (aturannya)," ucap Nangoi.
Baca Juga: Begini Cara Mengklaim Asuransi Mobil Saat Alami Kecelakaan
Dalam kesempatan ini, Ketua I Gaikindo Jongki Sugiarto menegaskan saat ini mobil baru di Indonesia sudah diasuransikan. Pasalnya, sebagian masyarakat membeli mobil secara kredit dan langsung disertakan dengan asuransi ketika proses pembelian.
Lihat Juga :