Pajak Motor Listrik Volta Cuma Segini! Jangan Sampai Anda Lewat Bayar!

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 10:30 WIB
loading...
A A A
Selain PKB, pengguna motor listrik Volta juga diwajibkan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ ini merupakan sumbangan yang diwajibkan untuk memberikan perlindungan asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Tarif SWDKLLJ untuk sepeda motor listrik berkisar antara Rp35,000 hingga Rp51,000, tergantung pada jenis dan kapasitas motor. Sebagai contoh, untuk motor listrik seperti Volta, tarif yang dikenakan biasanya di kisaran Rp35,000.

Total Pajak Tahunan Motor Listrik Volta

Jika Anda menghitung total pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk motor listrik Volta, hasilnya cukup menguntungkan. Berikut adalah perhitungannya:

PKB: Rp33,000

SWDKLLJ: Rp35,000

Total Pajak Tahunan: Rp68,000

Dengan hanya membayar sekitar Rp68,000 per tahun, Anda sudah memenuhi kewajiban pajak untuk motor listrik Volta Anda. Ini tentu saja menjadi salah satu keuntungan besar bagi pengguna motor listrik, mengingat biaya yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan motor konvensional.

Baca Juga: Perbedaan Fitur Volta MandalaX dan PatriotX, Motor Listrik dengan Fitur Kekinian

Keuntungan Menggunakan Motor Listrik

Selain biaya pajak yang rendah, motor listrik juga menawarkan berbagai keuntungan lainnya, seperti efisiensi energi dan ramah lingkungan.

Penggunaannya yang bebas emisi gas buang juga mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara di kota-kota besar.

Tidak hanya itu, motor listrik juga dikenal memiliki perawatan yang lebih mudah dan murah. Tanpa perlu mengganti oli atau perawatan mesin yang rumit, Anda bisa menghemat lebih banyak biaya perawatan dibandingkan denganmotorbensin.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara Hitung Denda Telat...
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Bayar Pajak Motor Kini...
Bayar Pajak Motor Kini Semudah Belanja di Indomaret, Caranya?
Pajak Mobil Jeep Rubicon...
Pajak Mobil Jeep Rubicon Setiap Tahun yang Perlu Diketahui
Cara Bayar Pajak Mobil...
Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa
Daftar Biaya Pajak Toyota...
Daftar Biaya Pajak Toyota Camry Berdasarkan Tahun Pembuatan
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Syarat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta, Ini Cara dan Ketentuannya
6 Jurus DJP Mengejar...
6 Jurus DJP Mengejar Target Penerimaan Pajak Rp2.189 Triliun di 2025
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Beri Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025 secara Otomatis
Rekomendasi
Jurnalis Inggris Sebut...
Jurnalis Inggris Sebut Pakistan sebagai Pemenang dalam Perang dengan India
Siapa Pemenang Perang...
Siapa Pemenang Perang India dan Pakistan?
HUT ke-58 Bulog: Rektor...
HUT ke-58 Bulog: Rektor IPB Acungkan Jempol Serapan Gabah, Bukti Nyata Sejahterakan Petani
Berita Terkini
5 Mobil China dengan...
5 Mobil China dengan Ekspor Terbesar, Ternyata Bukan BYD
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Panas Menyengat Kabin...
Panas Menyengat Kabin Mobil? Jangan Panik! Ini Cara Jitu Cari Bengkel AC Terdekat
Mengenal Lebih Dekat...
Mengenal Lebih Dekat Dinamo Stater Honda Beat Karbu: Ukuran dan Harga di Pasaran
Apakah bisa Gadai Motor...
Apakah bisa Gadai Motor Tanpa BPKB?
Cara Hitung Denda Telat...
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved