Klakson Bukan Mainan! Pahami Etika Penggunaannya atau Kena Sanksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:54 WIB
loading...
Klakson Bukan Mainan!...
Etika penggunaan klakson harus dipahami oleh pengendara motor. Foto: AHM
A A A
JAKARTA - Klakson memang dirancang sebagai alat komunikasi antar pengendara di jalan raya. Namun, penggunaannya seringkali disalahgunakan, menimbulkan kebisingan, dan bahkan memicu konflik.

Penting untuk diingat bahwa ada etika dan aturan yang mengatur penggunaan klakson. Melanggarnya bisa berujung pada sanksi.
Aturan Penggunaan Klakson di Indonesia

Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengatur penggunaan klakson dalam Pasal 71 ayat 1 dan 2:

1). Klakson hanya boleh digunakan jika:
- Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas.
- Melewati kendaraan bermotor lainnya.

2). Klakson dilarang digunakan:
Di tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu (misalnya, di dekat rumah sakit).

Jika suara klakson tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor (misalnya, klakson modifikasi yang terlalu keras).

Etika Penggunaan Klakson yang Perlu Dipahami

Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS) mengingatkan para pengendara sepeda motor untuk selalu mengutamakan etika dalam menggunakan klakson:

- Jangan membunyikan klakson saat macet: Membunyikan klakson di tengah kemacetan hanya akan menambah kebisingan dan meningkatkan stres bagi semua pengendara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhub Sosialisasikan...
Kemenhub Sosialisasikan Sertifikasi Bengkel Kustom di IIMS 2026, Motor Modifikasi bisa Dilegalkan
ALVA N3 Next Gen Meluncur...
ALVA N3 Next Gen Meluncur di IIMS 2026, Ini Kelebihannya
Yamaha Vixion Disuntik...
Yamaha Vixion Disuntik Mati, Inilah 4 Generasi Pembunuh Tiger dan MegaPro
Populasi Motor Tembus...
Populasi Motor Tembus 112 Juta Unit: Indonesia Nomor 2 Dunia, Kalahkan China dan Vietnam
Tanda-Tanda Pasar Bangkit?...
Tanda-Tanda Pasar Bangkit? Penjualan Motor Oktober 2025 Naik Tipis 4,08 Persen
Nasib Subsidi Motor...
Nasib Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Digantung: Industri Menanti Pasrah, Pemerintah Sibuk Finalisasi
MNC Bank Jambi Serahkan...
MNC Bank Jambi Serahkan Hadiah Motor Program Tabungan Dahsyat
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
99 Ribu Motor Bodong...
99 Ribu Motor Bodong Diekspor ke Afrika, DPR Desak Polisi Bongkar Oknum di Balik Sindikat
Rekomendasi
Giliran Lithuania Akan...
Giliran Lithuania Akan Cabut Larangan Senjata Nuklir, Rusia Makin Terancam
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Berita Terkini
BBM B50 Resmi Diterapkan,...
BBM B50 Resmi Diterapkan, ini Komponen Mobil Diesel yang Wajid Dicek Rutin
Toyota Siap Terjun Langsung...
Toyota Siap Terjun Langsung ke Produksi Taksi Terbang Listrik
Rapor Penjualan Wuling...
Rapor Penjualan Wuling 1 Dekade Terakhir, Mampukah Aira Mengembalikan Takhta?
Tesla Cybercab, Mobil...
Tesla Cybercab, Mobil Listrik Tanpa Setir Mulai Mengaspal
Perempuan Indonesia...
Perempuan Indonesia 27 Tahun Jadi Sopir Bus di Jepang: Bagaimana Ia Lolos Seleksi Ketat Tokyu Bus?
Modifikator Indonesia...
Modifikator Indonesia Ini Dapat Penghargaan Tertinggi IMI, Ini Sosoknya!
Infografis
Salat Tarawih 11 atau...
Salat Tarawih 11 atau 23 Rakaat, Semuanya Baik dan Sah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved