Klakson Bukan Mainan! Pahami Etika Penggunaannya atau Kena Sanksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Klakson memang dirancang sebagai alat komunikasi antar pengendara di jalan raya. Namun, penggunaannya seringkali disalahgunakan, menimbulkan kebisingan, dan bahkan memicu konflik.
Penting untuk diingat bahwa ada etika dan aturan yang mengatur penggunaan klakson. Melanggarnya bisa berujung pada sanksi.
Aturan Penggunaan Klakson di Indonesia
Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengatur penggunaan klakson dalam Pasal 71 ayat 1 dan 2:
1). Klakson hanya boleh digunakan jika:
- Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas.
- Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2). Klakson dilarang digunakan:
Di tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu (misalnya, di dekat rumah sakit).
Jika suara klakson tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor (misalnya, klakson modifikasi yang terlalu keras).
- Jangan membunyikan klakson saat macet: Membunyikan klakson di tengah kemacetan hanya akan menambah kebisingan dan meningkatkan stres bagi semua pengendara.
- Jangan menekan klakson berkali-kali: Membunyikan klakson secara berlebihan dan berkepanjangan dapat memicu kemarahan pengendara lain. Cukup bunyikan klakson maksimal dua kali dengan durasi pendek.
- Jangan membunyikan klakson saat lampu baru berubah hijau: Bersabarlah dan tunggu kendaraan di depan bergerak terlebih dahulu.
- Jangan membunyikan klakson di dekat rumah sakit: Suara klakson dapat mengganggu pasien dan bahkan membahayakan kesehatan mereka.
"Klakson mungkin masih dianggap sepele, tapi di kondisi tertentu membunyikan klakson dapat menimbulkan permasalahan di jalan raya. Terlebih lagi banyak pengendara yang memodifikasi klaksonnya, jadi etika dalam menggunakan klakson di era saat ini sangat penting,” beber Agus Sani, Safety Riding PromotionPTWMS.
Penting untuk diingat bahwa ada etika dan aturan yang mengatur penggunaan klakson. Melanggarnya bisa berujung pada sanksi.
Aturan Penggunaan Klakson di Indonesia
Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengatur penggunaan klakson dalam Pasal 71 ayat 1 dan 2:
1). Klakson hanya boleh digunakan jika:
- Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas.
- Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2). Klakson dilarang digunakan:
Di tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu (misalnya, di dekat rumah sakit).
Jika suara klakson tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor (misalnya, klakson modifikasi yang terlalu keras).
Etika Penggunaan Klakson yang Perlu Dipahami
Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS) mengingatkan para pengendara sepeda motor untuk selalu mengutamakan etika dalam menggunakan klakson:- Jangan membunyikan klakson saat macet: Membunyikan klakson di tengah kemacetan hanya akan menambah kebisingan dan meningkatkan stres bagi semua pengendara.
- Jangan menekan klakson berkali-kali: Membunyikan klakson secara berlebihan dan berkepanjangan dapat memicu kemarahan pengendara lain. Cukup bunyikan klakson maksimal dua kali dengan durasi pendek.
- Jangan membunyikan klakson saat lampu baru berubah hijau: Bersabarlah dan tunggu kendaraan di depan bergerak terlebih dahulu.
- Jangan membunyikan klakson di dekat rumah sakit: Suara klakson dapat mengganggu pasien dan bahkan membahayakan kesehatan mereka.
"Klakson mungkin masih dianggap sepele, tapi di kondisi tertentu membunyikan klakson dapat menimbulkan permasalahan di jalan raya. Terlebih lagi banyak pengendara yang memodifikasi klaksonnya, jadi etika dalam menggunakan klakson di era saat ini sangat penting,” beber Agus Sani, Safety Riding PromotionPTWMS.
(dan)