Tragedi Pajero di Tol Batang: Saat Kantuk Menjadi Pembunuh di Jalan Raya

Senin, 14 Juli 2025 - 21:04 WIB
loading...
A A A
"Idealnya (berkendara) itu 3 jam," tegas Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI). Ini bukan angka sembarangan. Menurut Sony, ada perhitungan matematis di balik penurunan kewaspadaan manusia.

“Pada satu jam pertama menyetir itu konsentrasi kita berkurang 25 persen, dua jam berikutnya berkurang lagi 25 persen, dan pada jam ketiga berkurang lagi 25 persen. Sangat berbahaya jika melanjutkan perjalanan," jelasnya kepada SindoNews. Artinya, setelah tiga jam, Anda hanya mengemudi dengan sisa konsentrasi 25%, sebuah kondisi yang sangat rentan terhadap microsleep—tertidur sesaat tanpa sadar.

Aturan Hukum yang Terlupakan

Peringatan ini bukan hanya imbauan. Indonesia sebenarnya telah mengaturnya dalam Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang ini secara spesifik menyebutkan bahwa durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari, dengan kewajiban istirahat setelah berkendara selama 4 jam berturut-turut.

Namun, Sony Susmana menyarankan interval yang lebih pendek untuk pengemudi non-profesional demi keselamatan maksimal. "Setelah 3 jam berkendara disarankan untuk beristirahat di rest area atau pom bensin terdekat. Setidaknya beristirahat 15 sampai 30 menit untuk meregangkan tubuh," ujarnya.

Istirahat singkat ini bukan waktu yang terbuang. Ini adalah investasi untuk memulihkan konsentrasi dan refleks, dua hal yang menjadi pembeda antara selamat dan celaka saat menghadapi situasi darurat di jalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bedah Mesin 4N15 yang...
Bedah Mesin 4N15 yang Bikin Irit dan Tangguh Pajero Sport
Polisi Gerah, Ancam...
Polisi Gerah, Ancam Denda Rp24 Juta untuk Truk ODOL: Gertakan atau Solusi Nyata?
Bedah Interior dan Fitur...
Bedah Interior dan Fitur Terbaru Mitsubushi Pajero Sport 2024
Mitsubishi Hadirkan...
Mitsubishi Hadirkan New Pajero Sport dan All New Triton di GIIAS Surabaya, Intip Spesifikasinya
Tantang Fortuner dan...
Tantang Fortuner dan Pajero, Hyundai Segera Luncurkan SUV Bongsor
Kenali Perbedaan Model...
Kenali Perbedaan Model Baru Mitsubishi New Pajero Sport
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
Rekomendasi
IHSG Terus Berlari ke...
IHSG Terus Berlari ke Level 6.108 hingga Akhir Sesi, Transaksi Bursa Cetak Rp13,2 Triliun
Sebelum Satir Jampidsus,...
Sebelum Satir Jampidsus, Mega Salsabillah Juga Pernah Didatangi Dukcapil karena Kontennya
Canda Bahlil ke Nusron...
Canda Bahlil ke Nusron Wahid Berkacamata Hitam, Sedih Inggris Kalah vs Argentina
Berita Terkini
Hiu Selatan International...
Hiu Selatan International Hard Enduro 8, DUNLOP Perkenalkan Geomax En92
Review iCar V23:SUVBoxy...
Review iCar V23:SUVBoxy Rp500 Juta yang Bikin Semua Orang Menoleh, tapi Tak Semua Jatuh Cinta
Belum Berniat ke Listrik,...
Belum Berniat ke Listrik, Aston Martin Berjuang Mempertahankan Mesin V12
BMW Umumkan M3 Elektrik...
BMW Umumkan M3 Elektrik Tetap Gunakan Nama M3, Bukan iM3
Kenapa Pemilik Land...
Kenapa Pemilik Land Cruiser Tua Tetap Setia di Tengah Serbuan Mobil Listrik?
Huawei dan Chery Ungkap...
Huawei dan Chery Ungkap Identitas Mantan Desainer Ferrari di Balik Luxeed RX
Infografis
6 Jenderal Ditunjuk...
6 Jenderal Ditunjuk Menjadi Pangdam di Kodam Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved