Tragedi Pajero di Tol Batang: Saat Kantuk Menjadi Pembunuh di Jalan Raya

Senin, 14 Juli 2025 - 21:04 WIB
loading...
Tragedi Pajero di Tol...
Menahan kantuk adalah musuh terbesar pengendara di perjalanan jarak jauh, terutama tol. Foto: SindoNews/Gemini
A A A
BATANG - Di hamparan aspal Tol Batang KM 353 B, sebuah Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih kini hanya tinggal rongsokan tak berbentuk. Bagian depannya hancur lebur, menjadi saksi bisu sebuah tragedi yang merenggut tiga nyawa dalam sekejap.

Insiden maut yang melibatkan SUV bernomor pelat G 1392 WD ini bukan disebabkan oleh kecepatan tinggi semata, melainkan oleh musuh yang jauh lebih senyap dan sering diremehkan: rasa kantuk.

Kecelakaan ini, di mana Pajero menghantam bagian belakang truk lalu dihantam lagi oleh truk lain dari belakang, adalah sebuah pengingat penting. Di balik kemudi mobil yang canggih dan gagah, pengemudi tetaplah manusia dengan batas kemampuannya.

Tragedi ini bukan sekadar berita duka; ini adalah pelajaran mahal yang dibayar dengan nyawa tentang bahaya memaksakan diri di jalan raya.

Tiga Jam: Batas Emas yang Sering Diabaikan

Banyak pengemudi merasa bisa "menawar" rasa lelah. Secangkir kopi atau musik yang kencang dianggap cukup untuk menjaga mata tetap terbuka. Namun, sains dan para ahli keselamatan berkata lain. Ada sebuah "batas emas" yang seharusnya tidak pernah dilanggar.

"Idealnya (berkendara) itu 3 jam," tegas Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI). Ini bukan angka sembarangan. Menurut Sony, ada perhitungan matematis di balik penurunan kewaspadaan manusia.

“Pada satu jam pertama menyetir itu konsentrasi kita berkurang 25 persen, dua jam berikutnya berkurang lagi 25 persen, dan pada jam ketiga berkurang lagi 25 persen. Sangat berbahaya jika melanjutkan perjalanan," jelasnya kepada SindoNews. Artinya, setelah tiga jam, Anda hanya mengemudi dengan sisa konsentrasi 25%, sebuah kondisi yang sangat rentan terhadap microsleep—tertidur sesaat tanpa sadar.

Aturan Hukum yang Terlupakan

Peringatan ini bukan hanya imbauan. Indonesia sebenarnya telah mengaturnya dalam Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang ini secara spesifik menyebutkan bahwa durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari, dengan kewajiban istirahat setelah berkendara selama 4 jam berturut-turut.

Namun, Sony Susmana menyarankan interval yang lebih pendek untuk pengemudi non-profesional demi keselamatan maksimal. "Setelah 3 jam berkendara disarankan untuk beristirahat di rest area atau pom bensin terdekat. Setidaknya beristirahat 15 sampai 30 menit untuk meregangkan tubuh," ujarnya.

Istirahat singkat ini bukan waktu yang terbuang. Ini adalah investasi untuk memulihkan konsentrasi dan refleks, dua hal yang menjadi pembeda antara selamat dan celaka saat menghadapi situasi darurat di jalan.

Bukan Hanya Manusia, Mesin Juga Butuh Jeda

Logika sederhana yang sering dilupakan adalah mobil juga butuh istirahat. Terutama dalam kondisi lalu lintas padat yang memaksa mesin bekerja ekstra.

"Kalau jalan macet itu bisa lebih lama, maksimal 4 jam setelah berkendara disarankan istirahat. Mesin mobil juga harus dimatikan agar tidak overheat selama perjalanan. Jadi orangnya istirahat, mobilnya juga begitu," tambah Sony.

Tragedi Pajero Sport di Tol Batang adalah bukti nyata dari konsekuensi mengabaikan sinyal tubuh. Tiga nyawa yang hilang mungkin bisa diselamatkan jika ada jeda istirahat 30 menit di rest area sebelumnya.

Pada akhirnya, di jalan raya, musuh terbesar seringkali bukanlah pengemudi lain atau kondisi jalan, melainkan ego kita sendiri yang merasa "masih kuat" dan "tanggung, sebentar lagi sampai". Pelajaran dari rongsokan Pajero itu sangat jelas: istirahat bukanlah tanda kelemahan, melainkan bentuk tanggung jawab tertinggi untuk menjaga nyawa diri sendiridanoranglain.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bedah Mesin 4N15 yang...
Bedah Mesin 4N15 yang Bikin Irit dan Tangguh Pajero Sport
Polisi Gerah, Ancam...
Polisi Gerah, Ancam Denda Rp24 Juta untuk Truk ODOL: Gertakan atau Solusi Nyata?
Bedah Interior dan Fitur...
Bedah Interior dan Fitur Terbaru Mitsubushi Pajero Sport 2024
Mitsubishi Hadirkan...
Mitsubishi Hadirkan New Pajero Sport dan All New Triton di GIIAS Surabaya, Intip Spesifikasinya
Tantang Fortuner dan...
Tantang Fortuner dan Pajero, Hyundai Segera Luncurkan SUV Bongsor
Kenali Perbedaan Model...
Kenali Perbedaan Model Baru Mitsubishi New Pajero Sport
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
Rekomendasi
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
Berita Terkini
Mobil Listrik Denza...
Mobil Listrik Denza Dipajang di Pameran Seni ArtMoments 2026, Ada Apa?
Hiu Selatan International...
Hiu Selatan International Hard Enduro 8, DUNLOP Perkenalkan Geomax En92
Review iCar V23:SUVBoxy...
Review iCar V23:SUVBoxy Rp500 Juta yang Bikin Semua Orang Menoleh, tapi Tak Semua Jatuh Cinta
Belum Berniat ke Listrik,...
Belum Berniat ke Listrik, Aston Martin Berjuang Mempertahankan Mesin V12
BMW Umumkan M3 Elektrik...
BMW Umumkan M3 Elektrik Tetap Gunakan Nama M3, Bukan iM3
Kenapa Pemilik Land...
Kenapa Pemilik Land Cruiser Tua Tetap Setia di Tengah Serbuan Mobil Listrik?
Infografis
5 CEO Terkaya di Jagat...
5 CEO Terkaya di Jagat Raya, Hartanya Tembus Rp8,2 Kuadriliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved