Kabar Gembira, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Gratis
Rabu, 11 Oktober 2023 - 13:17 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor. (Foto: NTMC Polri)
A
A
A
JAKARTA - Kabar gembira untuk warga DKI Jakarta dan sekitarnya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor dan memberikan pemutihan denda pajak.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar Nol Persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak. Dengan insentif nol persen ini, kami harap dapat membantu Anda menghemat tetapi tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Dalam aturan di atas, Gubernur DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Baca Juga: Asyik, Ini Syarat Bea Balik Nama Kendaraan agar Bisa Diwakilkan
Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. Menariknya, nsentif ini berlaku sampai akhir 2023.
Artinya, jika ingin melakukan perubahan status kepemilikan kendaraan bermotor tanpa beban biaya yang signifikan, bisa memanfaatkan program ini. Mengingat biaya yang dibebankan untuk balik nama cukup besar.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar Nol Persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak. Dengan insentif nol persen ini, kami harap dapat membantu Anda menghemat tetapi tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Dalam aturan di atas, Gubernur DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Baca Juga: Asyik, Ini Syarat Bea Balik Nama Kendaraan agar Bisa Diwakilkan
Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. Menariknya, nsentif ini berlaku sampai akhir 2023.
Artinya, jika ingin melakukan perubahan status kepemilikan kendaraan bermotor tanpa beban biaya yang signifikan, bisa memanfaatkan program ini. Mengingat biaya yang dibebankan untuk balik nama cukup besar.
Lihat Juga :