Bukan Sekadar SIM Biasa: Mengenal SIM D, Surat Sakti Pengendara Disabilitas di Jalan Raya
Sabtu, 20 September 2025 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Usia Minimal: Sama seperti SIM lainnya, yaitu 17 tahun.
Administrasi: Menyiapkan KTP, mengisi formulir, dan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Ujian Praktik (Paling Krusial): Calon pemilik SIM harus mengikuti ujian praktik menggunakan kendaraan modifikasi pribadi yang akan mereka gunakan sehari-hari. Penguji akan menilai apakah pengendara mampu menguasai kendaraannya yang unik itu dengan aman dan terampil.
Ujian Teori: Pengetahuan tentang rambu-rambu dan aturan lalu lintas tetap wajib diuji.
Biaya Resmi: Sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biayanya sangat terjangkau. Untuk pembuatan baru, biayanya adalah Rp 50.000, dan untuk perpanjangan hanyaRp30.000.
Administrasi: Menyiapkan KTP, mengisi formulir, dan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Ujian Praktik (Paling Krusial): Calon pemilik SIM harus mengikuti ujian praktik menggunakan kendaraan modifikasi pribadi yang akan mereka gunakan sehari-hari. Penguji akan menilai apakah pengendara mampu menguasai kendaraannya yang unik itu dengan aman dan terampil.
Ujian Teori: Pengetahuan tentang rambu-rambu dan aturan lalu lintas tetap wajib diuji.
Biaya Resmi: Sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biayanya sangat terjangkau. Untuk pembuatan baru, biayanya adalah Rp 50.000, dan untuk perpanjangan hanyaRp30.000.
(dan)
Lihat Juga :