IMI Resmi Terbitkan Buku dan Video Tata Cara Berkendara Motor Berkelompok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Motor Indonesia ( IMI ) meluncurkan panduan pertama dalam rangkaian standarisasi pelaksanaan kegiatan mobilitas. Peluncuran buku dan video panduan “BJB Standarisasi Tata Cara Berkendara Sepeda Motor Berkelompok” di Gedung MPR/DPR RI, pada Sabtu, 28 November 2020.
BACA JUGA - 10 Merek Jam Tangan Mahal dengan Harga Melebihi Mobil SUV
Peresmian panduan standarisasi kegiatan sepeda motor pertama di Indonesia ini dilakukan oleh Ketua Umum IMI, Sadikin Aksa, bersama Ketua MPR RI yang juga merupakan Ketua Pembina IMI, Bambang Soesatyo. BACA JUGA - Perjuangan Rolex Kuasai Dunia Horology hingga Berlabel Jam Orang Sukses
Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, Ketua Umum Harley-Davidson Club Indonesia. Komjen Pol Purn. Drs. H. Nanan Soekarna, serta perwakilan komunitas otomotif baik yang hadir secara fisik dalam jumlah terbatas serta secara daring.
Peluncuran panduan ini didahului dengan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI untuk meningkatkan kecintaan dan wawasan masyarakat otomotif terhadap empat pilar tersebut yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Bhinneka Tunggal Ika. Baca Juga - Fakta Rolex Green Submariner di Lingkaran Dugaan Korupsi Edhy Prabowo
Bambang Soesatyo mengapresiasi IMI sebagai satu-satunya organisasi yang secara eksplisit merujuk Empat Pilar MPR RI di dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya.
"Karena rasa cintanya terhadap Indonesia itulah, IMI menyusun buku dan video Panduan Tata Cara Berkendara Sepeda Motor Berkelompok yang bisa menjadi rujukan bagi para pengendara sepeda motor. Mengingat membangun budaya tertib dan patuh terhadap peraturan di jalan raya sebagai kunci keselamatan berlalu lintas, bukanlah perkara mudah. " ujar Bambang Soesatyo yang akrab disebut Bamsoet, saat memberikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.
IMI yang telah diakui secara resmi oleh Pemerintah melalui SK Menteri Perhubungan; SK Menkumham dan SK KONI Pusat dan juga sesuai dengan Undang-Undang RI No 3 Tahun 2005 SKN menunjuk Tim Mobilitas yang dipimpin oleh Ahmad Syahroni dan Sekretaris Joel D. Mastana. Sadikin Aksa menjadi Pelindung dan Bambang Soesatyo menjadi Penasihat Tim Mobilitas. Tim ini dibantu oleh para penggiat otomotif senior seperti M. Riyanto (IMI Pusat), Ipung Poernomo (IMI Pusat), Wijaya Kusuma (IMI Pusat), KBP Mohammad Tora (Korlantas Polri), Ahmad Yani, ATD MT (Kementerian Perhubungan RI), Harry Kumoro, Gunadi, Yudi Kusuma dan Tedi Kurniawan.
“Tujuan pembuatan standarisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan khususnya komunitas atau klub sepeda motor, dan pengguna jalan raya umumnya,” jelas Sadikin Aksa. Sadikin menjelaskan bahwa inisiatif untuk membuat panduan ini didasarkan pada banyaknya jumlah pengguna kendaraan bermotor roda dua di Indonesia. Selain itu, IMI juga membawahi banyak komunitas sepeda motor. Komunitas ini termasuk aktif melakukan touring serta membantu promosi pariwisata nasional.
Pembuatan panduan ini juga diharapkan dapat ikut menurunkan angka kecelakaan lalu lintas terutama untuk pengguna sepeda motor. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia meningkatkan keprihatinan banyak pihak.
“Menurut data Korlantas POLRI, selama pelaksanaan operasi patuh 2020, periode 23 Juli hingga 5 Agustus, telah terjadi pelanggaran lalu lintas sebanyak lebih dari 548 ribu kasus, dan kecelakaan lalu lintas sebanyak 2.388 kejadian," papar Bamsoet.
Pembuatan panduan ini telah dimulai sejak awal 2020 dan sempat mengalami kendala ketika pandemi Covid-19 melanda dunia termasuk Indonesia. Latar belakang pembuatan standarisasi ini diawali dengan kesadaran akan semakin banyaknya jumlah penggemar kegiatan motor serta kebutuhan yang muncul di antara penggiat kegiatan roda dua mengenai perlunya standarisasi.
BACA JUGA - 10 Merek Jam Tangan Mahal dengan Harga Melebihi Mobil SUV
Peresmian panduan standarisasi kegiatan sepeda motor pertama di Indonesia ini dilakukan oleh Ketua Umum IMI, Sadikin Aksa, bersama Ketua MPR RI yang juga merupakan Ketua Pembina IMI, Bambang Soesatyo. BACA JUGA - Perjuangan Rolex Kuasai Dunia Horology hingga Berlabel Jam Orang Sukses
Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, Ketua Umum Harley-Davidson Club Indonesia. Komjen Pol Purn. Drs. H. Nanan Soekarna, serta perwakilan komunitas otomotif baik yang hadir secara fisik dalam jumlah terbatas serta secara daring.
Peluncuran panduan ini didahului dengan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI untuk meningkatkan kecintaan dan wawasan masyarakat otomotif terhadap empat pilar tersebut yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Bhinneka Tunggal Ika. Baca Juga - Fakta Rolex Green Submariner di Lingkaran Dugaan Korupsi Edhy Prabowo
Bambang Soesatyo mengapresiasi IMI sebagai satu-satunya organisasi yang secara eksplisit merujuk Empat Pilar MPR RI di dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya.
"Karena rasa cintanya terhadap Indonesia itulah, IMI menyusun buku dan video Panduan Tata Cara Berkendara Sepeda Motor Berkelompok yang bisa menjadi rujukan bagi para pengendara sepeda motor. Mengingat membangun budaya tertib dan patuh terhadap peraturan di jalan raya sebagai kunci keselamatan berlalu lintas, bukanlah perkara mudah. " ujar Bambang Soesatyo yang akrab disebut Bamsoet, saat memberikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.
IMI yang telah diakui secara resmi oleh Pemerintah melalui SK Menteri Perhubungan; SK Menkumham dan SK KONI Pusat dan juga sesuai dengan Undang-Undang RI No 3 Tahun 2005 SKN menunjuk Tim Mobilitas yang dipimpin oleh Ahmad Syahroni dan Sekretaris Joel D. Mastana. Sadikin Aksa menjadi Pelindung dan Bambang Soesatyo menjadi Penasihat Tim Mobilitas. Tim ini dibantu oleh para penggiat otomotif senior seperti M. Riyanto (IMI Pusat), Ipung Poernomo (IMI Pusat), Wijaya Kusuma (IMI Pusat), KBP Mohammad Tora (Korlantas Polri), Ahmad Yani, ATD MT (Kementerian Perhubungan RI), Harry Kumoro, Gunadi, Yudi Kusuma dan Tedi Kurniawan.
“Tujuan pembuatan standarisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan khususnya komunitas atau klub sepeda motor, dan pengguna jalan raya umumnya,” jelas Sadikin Aksa. Sadikin menjelaskan bahwa inisiatif untuk membuat panduan ini didasarkan pada banyaknya jumlah pengguna kendaraan bermotor roda dua di Indonesia. Selain itu, IMI juga membawahi banyak komunitas sepeda motor. Komunitas ini termasuk aktif melakukan touring serta membantu promosi pariwisata nasional.
Pembuatan panduan ini juga diharapkan dapat ikut menurunkan angka kecelakaan lalu lintas terutama untuk pengguna sepeda motor. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia meningkatkan keprihatinan banyak pihak.
“Menurut data Korlantas POLRI, selama pelaksanaan operasi patuh 2020, periode 23 Juli hingga 5 Agustus, telah terjadi pelanggaran lalu lintas sebanyak lebih dari 548 ribu kasus, dan kecelakaan lalu lintas sebanyak 2.388 kejadian," papar Bamsoet.
Pembuatan panduan ini telah dimulai sejak awal 2020 dan sempat mengalami kendala ketika pandemi Covid-19 melanda dunia termasuk Indonesia. Latar belakang pembuatan standarisasi ini diawali dengan kesadaran akan semakin banyaknya jumlah penggemar kegiatan motor serta kebutuhan yang muncul di antara penggiat kegiatan roda dua mengenai perlunya standarisasi.
(wbs)