Lambat Urus Recall, Daimler Trucks Dihukum Rp415 Miliar
loading...
A
A
A
AMERIKA SERIKAT - Daimler dihukum membayar uang sejumlah USD30 juta atau setara Rp415 miliar karena gagal menangani proses recall. Disebutkan Reuters, The National Highway TRaffic Safety Administration (NHTSA) menghukum Daimler Trucks karena gagal menyelesaikan proses recall yang terjadi sepanjang 2017 dan 2018 yang melibatkan ratusan ribu truk buatan mereka. (Baca juga : MG ZS Raih 5 Bintang Uji Tabrak, Tapi Bukan Versi Indonesia )
Menurut catatan NHTSA, Daimler Trucks harus memperbaiki sebanyak 464.000 truk yang mengalami kegagalan rem kompresi. Hanya saja selama dua tahun belakangan, sejak keputusan recall berjalan efektif, Daimler sangat lambat menyelesaikan proses recall tersebut. Alhasil NHTSA merasa perlu untuk menghukum Daimler dengan denda sejumlah Rp415 juta.
Selain denda, Daimler juga diharuskan untuk melaporkan seluruh data dan informasi yang telah mereka kumpulkan selama proses perbaikan atau recall yang lambat itu dilakukan. Daimler juga diwajibkan memberikan informasi mengenai pelatihan yang sudah diberikan pada teknisi yang melakukan proses recall.
Daimler sendiri tidak melakukan perlawanan atas hukuman tersebut. Mereka menghargai keputusah yang dikeluarkan NHTSA karena lambatnya proses penanganan recall yang mereka lakukan. (Baca juga : Tesla Cybertruck Ditantang Bertarung di Ajang Offroad Resmi )
"Kami menghormati keputusan yang terjadi dan kami berupaya untuk terus membuat kendaraan yang aman, efisien dan dapat diandalkan di segmen kendaraan komersial," tulis Daimler dalam keterangan resmi mereka.
Sementara NHTSA melalui Deputy Administrator NHTSA, James Owen mengatakan sangat penting bagi setiap pabrikan untuk bertanggungjawab penuh atas proses recall yang terjadi pada mereka. "Mereka harus mengetahui pentingnya bagi pabrikan untuk melakukan proses recall dengan bertanggungjawab karena ini semua berkaitan dengan masalah keamanan," ujarnya.
Menurut catatan NHTSA, Daimler Trucks harus memperbaiki sebanyak 464.000 truk yang mengalami kegagalan rem kompresi. Hanya saja selama dua tahun belakangan, sejak keputusan recall berjalan efektif, Daimler sangat lambat menyelesaikan proses recall tersebut. Alhasil NHTSA merasa perlu untuk menghukum Daimler dengan denda sejumlah Rp415 juta.
Selain denda, Daimler juga diharuskan untuk melaporkan seluruh data dan informasi yang telah mereka kumpulkan selama proses perbaikan atau recall yang lambat itu dilakukan. Daimler juga diwajibkan memberikan informasi mengenai pelatihan yang sudah diberikan pada teknisi yang melakukan proses recall.
Daimler sendiri tidak melakukan perlawanan atas hukuman tersebut. Mereka menghargai keputusah yang dikeluarkan NHTSA karena lambatnya proses penanganan recall yang mereka lakukan. (Baca juga : Tesla Cybertruck Ditantang Bertarung di Ajang Offroad Resmi )
"Kami menghormati keputusan yang terjadi dan kami berupaya untuk terus membuat kendaraan yang aman, efisien dan dapat diandalkan di segmen kendaraan komersial," tulis Daimler dalam keterangan resmi mereka.
Sementara NHTSA melalui Deputy Administrator NHTSA, James Owen mengatakan sangat penting bagi setiap pabrikan untuk bertanggungjawab penuh atas proses recall yang terjadi pada mereka. "Mereka harus mengetahui pentingnya bagi pabrikan untuk melakukan proses recall dengan bertanggungjawab karena ini semua berkaitan dengan masalah keamanan," ujarnya.
(wsb)