Tragedi Chacha Sherly, Kenali Skor Uji Tabrak Mobil Anda

Sabtu, 09 Januari 2021 - 07:07 WIB
loading...
Tragedi Chacha Sherly, Kenali Skor Uji Tabrak Mobil Anda
Kondisi terakhir mobil Honda yang ditumpangi oleh almarhumah penyanyi dangdut Chacha Sherly. Foto/iNews TV Larisa Lulu
A A A
JAKARTA - Peristiwa tabrakan yang dialami oleh pedangdut Chacha Sherly masih berbekas hingga ini. Tabrakan yang terjadi di jalan tol Semarang-Solo, Jawa Tengah itu menewaskan Chacha Sherly dan di saat yang bersamaan sopir Chacha Sherly yang berinisial KU justru selamat meski akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (Baca juga : Tesla Model 3, Mobil Listrik yang Hampir Bikin Elon Musk Jatuh Miskin )


Memang masih banyak informasi menyebar yang menyebutkan mengapa Chacha Sherly meninggal dunia sedangkan sang sopir KU justru selamat. Yang pasti kondisi mobil yang mengalami tabrakan justru rusak berat.

Soal mobil juga ada dua versi. Pertama ada yang menyebutkan Honda BR-V sementara informasi terakhir memastikan mobil yang digunakan oleh penyanyi kelahiran 23 Januari 1991 itu adalah Honda HR-V. Yang pasti kedua mobil itu justru memiliki sertifikasi uji tabrak bintang lima versiAsean NCAP.

Tragedi Chacha Sherly, Kenali Skor Uji Tabrak Mobil Anda


Sertifikasi atau skor uji tabrak dari Asean NCAP sebenarnya bukan hal yang asing bagi masyarakat Indonesia. Hanya saja saat ini masih banyak konsumen Indonesia tidak terlalu menganggap penting sertifikasi atau skor dari Asean NCAP. Belum lagi peraturan di Indonesia memang tidak mewajibkan pabrikan mencantumkan sertifikasi atau skor dari Asean NCAP di badan mobil mereka sebagai panduan.

Sekretaris Jenderal Asean NCAP Khairil Anwar Abu Kassim yang ditemui Sindonews di Proving Ground Bridgestone, Karawang, Jawa Barat medio 2018, mengatakan sebenarnya mereka berharap adanya penambahan stiker uji tabrak pada mobil-mobil yang dipasarkan di Indonesia. Apalagi Asean NCAP sudah menguji cukup banyak mobil-mobil yang dipasarkan di Indonesia. Hanya saja mereka tidak bisa memiliki otoritas untuk mewujudkan hal itu.

"Harapannya agar pabrikan dapat meletakkan teknologi keselamatan pada kendaraan mereka untuk keselamatan manusia. Semoga sharing ini memberikan pandangan baru bagaimana kami ingin memberikan masukan-masukan agar pabrikan bisa meng-upgrade fitur-fitur keselamatan," kata Khairil. (Baca juga : Sensasional, Peluncuran Logo Baru KIA Cetak Rekor Dunia )

Pelabelan atau pemasangan stiker uji tabrak sebenarnya sudah sangat normal di wilayah Amerika Serikat, Eropa, Jepang dan Korea Selatan. Hanya saja memang di wilayah Asia Tenggara hal itu belum begitu meluas.

Di Malaysia sendiri penempelan stiker Asean NCAP baru berlaku sejak Maret 2020. Bagi pabrikan yang tidak menempelkan stiker tersebut akan dikenai denda sebesar 250.000 Ringgit atau setara Rp861 juta bagi perusahaan pembuat mobil itu. Sementara pengguna mobil akan dikenakan denda sebesar 100.000 Ringgit atau setara Rp344,7 juta.

"Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mobil dengan stiker Asean NCAP akan sangat aman digunakan," ujar Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, Menteri Perdagangan Domestik dan Hubungan Konsumen Malaysia kala itu pada Februari 2018.
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)