Empat Tahun Lagi, Mobil Berusia 10 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Jakarta

Minggu, 21 Februari 2021 - 07:00 WIB
loading...
Empat Tahun Lagi, Mobil Berusia 10 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Jakarta
Pelarangan mobil berusia 10 tahun ke atas di DKI Jakarta merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas udara. Foto/Dok.SINDONews.
A A A
JAKARTA - Pemilik mobil tua dan mobil yang usianya lebih dari 10 tahun akan dilarang beroperasi di wilayah Jakarta. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.



Diketahui dalam upaya pengendalian kualitas udara di DKI Jakarta, beberapa upaya yang ada di instruksi tersebut sudah dulakuan. Salah satunya adalah pemberlakuan uji emisi bagi kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas. Kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta harus lulus uji emisi per Januari lalu.

Selain uji emisi, upaya lainnya adalah pelarangan kendaraan bermotor yang usianya lebih dari 10 tahun di wilayah DKI Jakarta. Hanya saja larangan itu akan mulai berlaku pada 2025. Dalam instruksi itu DKI Jakarta meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020.

Adanya instruksi tersebut dibenarkan Yusiono A.Supalal, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Dia mengatakan instruksi tersebut, yang berisi mengenai uji emisi dan pembatasan usia kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta, merupakan salah satu upaya untuk menekan polusi yang terjadi di Ibu Kota. Menurutnya 75% emisi gas buang yang ada di Jakarta tercipta dari kendaraan darat.

"Berkaitan dengan Ingub 66 untuk pembatasan kendaraan di 2025 memang sedang diformulasi untuk mengarah kesana. Hanya saja belum ada ketetapan untuk itu secara regulasinya," ujar Yusiono A Supalal saat menjadi pembicara di acara webinar PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

Sesuai dengan Ingub 66 tahun 2019 pemerintah provinsi DKI Jakarta memang meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan rancangan peraturan daerah yang mengatur mengenai pembatasan usia kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta. Hingga kini peraturan daerah tersebut memang masih disiapkan.



Pembatasan usia kendaraan sebenarnya bukan hal baru di beberapa negara. Di Singapura kebijakan pembagtasan usia kendaraan juga ditetapkan. Untuk dapat memiliki mobil yang bisa jalan di Singapura, konsumen tidak hanya harus membeli mobilnya, tapi ada beban-beban dan aturan yang harus dipenuhi.

Pembeli mobil harus pula membayar untuk sebuah sertifikat kepemilikan (certificate of entitlement/COE) yang bisa berlaku selama 10 tahun. Setelah masa berlaku COE habis, pemilik mobil memiliki pilihan untuk memperpanjang masa berlakunya selama 5 hingga 10 tahun lagi.

Namun untuk memperpanjang COE, ada uji kelayakan mobil dulu yang harus dilalui. Jika tidak lolos, maka mobil harus dihancurkan (scraped). Sejatinya tidak ada pembatasan usia mobil di Singapura, selama lolos uji kelayakan perpanjangan COE. Bahkan beberapa mobil tua produksi tahun 70-an masih bisa ditemui di jalanan.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4385 seconds (0.1#10.140)