DPRD DKI Usulkan Aturan Pembatasan Usia Kendaraan, Pemilik Mobil Tua Siap-siap Gigit Jari
Senin, 06 Mei 2024 - 09:43 WIB
loading...
Aturan pembatasan usia kendaraan nantinya tidak memperbolehkan mobil tua masuk ke wilayah DKI Jakarta. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A
A
A
JAKARTA - Penggemar mobil klasik ataupun “mobil tua” siap-siap gigit jari. Sebab, Komisi B DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya pembatasan usia kendaraan untuk mengatasi polusi udara dan kemacetan.
Mereka mengklaim, skenario tersebut terbukti berhasil di negara-negara besar sehingga populasi kendaraan tetap terjaga.
Saat ini pemerintah daerah DKI Jakarta memang sudah menerapkan sistem ganjil genap pada sejumlah ruas jalan. Hal ini untuk menekan volume kendaraan yang melintas dan mengurangi emisi.
Namun, hal tersebut dianggap tidak memberikan dampak besar. Sebab, masyarakat memilih untuk membeli dua mobil dengan nomor pelat ganjil dan genap.
Sehingga, beban yang ditanggung ruas jalan tersebut tetap sama dan polusi udara tetap terjadi.
Mereka mengklaim, skenario tersebut terbukti berhasil di negara-negara besar sehingga populasi kendaraan tetap terjaga.
Saat ini pemerintah daerah DKI Jakarta memang sudah menerapkan sistem ganjil genap pada sejumlah ruas jalan. Hal ini untuk menekan volume kendaraan yang melintas dan mengurangi emisi.
Namun, hal tersebut dianggap tidak memberikan dampak besar. Sebab, masyarakat memilih untuk membeli dua mobil dengan nomor pelat ganjil dan genap.
Sehingga, beban yang ditanggung ruas jalan tersebut tetap sama dan polusi udara tetap terjadi.
Lihat Juga :