DPRD DKI Usulkan Aturan Pembatasan Usia Kendaraan, Pemilik Mobil Tua Siap-siap Gigit Jari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penggemar mobil klasik ataupun “mobil tua” siap-siap gigit jari. Sebab, Komisi B DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya pembatasan usia kendaraan untuk mengatasi polusi udara dan kemacetan.
Mereka mengklaim, skenario tersebut terbukti berhasil di negara-negara besar sehingga populasi kendaraan tetap terjaga.
Saat ini pemerintah daerah DKI Jakarta memang sudah menerapkan sistem ganjil genap pada sejumlah ruas jalan. Hal ini untuk menekan volume kendaraan yang melintas dan mengurangi emisi.
Namun, hal tersebut dianggap tidak memberikan dampak besar. Sebab, masyarakat memilih untuk membeli dua mobil dengan nomor pelat ganjil dan genap.
Sehingga, beban yang ditanggung ruas jalan tersebut tetap sama dan polusi udara tetap terjadi.
Oleh sebab itu, Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail meminta agar usulan pembatasan usia kendaraan benar-benar di kaji secara mendalam.
Menurutnya, ini bisa menjadi opsi lain dari pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan,” kata Ismail seperti dikutip dalam keterangan resmi.
Salah satu negara yang telah menerapkan aturan pembatasan usia kendaraan adalah Singapura. Ini diatur melalui Certificate of Entitlement (COE) yang menunjukkan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.
Kendati begitu, peraturan ini masih membutuhkan kajian mendalam dan diskusi dengan berbagai pihak. Tujuannya adalah agar tepat sasaran dan tidak memberikan dampak besar pada beberapa sektor lain.
Mereka mengklaim, skenario tersebut terbukti berhasil di negara-negara besar sehingga populasi kendaraan tetap terjaga.
Saat ini pemerintah daerah DKI Jakarta memang sudah menerapkan sistem ganjil genap pada sejumlah ruas jalan. Hal ini untuk menekan volume kendaraan yang melintas dan mengurangi emisi.
Namun, hal tersebut dianggap tidak memberikan dampak besar. Sebab, masyarakat memilih untuk membeli dua mobil dengan nomor pelat ganjil dan genap.
Sehingga, beban yang ditanggung ruas jalan tersebut tetap sama dan polusi udara tetap terjadi.
Oleh sebab itu, Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail meminta agar usulan pembatasan usia kendaraan benar-benar di kaji secara mendalam.
Menurutnya, ini bisa menjadi opsi lain dari pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan,” kata Ismail seperti dikutip dalam keterangan resmi.
Salah satu negara yang telah menerapkan aturan pembatasan usia kendaraan adalah Singapura. Ini diatur melalui Certificate of Entitlement (COE) yang menunjukkan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.
Kendati begitu, peraturan ini masih membutuhkan kajian mendalam dan diskusi dengan berbagai pihak. Tujuannya adalah agar tepat sasaran dan tidak memberikan dampak besar pada beberapa sektor lain.