Setelah Pajak Nol Persen Berlaku, Apakah Konsumen Auto Beli Mobil Baru?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejak 1 Maret 2021 kemarin pembeli mobil di Indonesia akhirnya bisa menikmati insentif PPnBM hingga 0 persen di total 21 model kendaraan bermotor roda empat.
Aturan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) nol persen tertuang dalam Kepmenperin No.169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Pemerintah berharap dengan adanya keringanan pajak, maka bisa sedikit memberikan dorongan agar penjualan mobil dapat terkerek naik. Termasuk, mencapai target sebanyak 750 ribu unit di 2021.
Seperti diketahui penjualan mobil baru mengalami penurunan tajam pada 2020, dimana total volume wholesales anjlok 48,3 persen dari tahun sebelumnya, sedangkan ritel minus 44,5 persen. Penjualan wholesales selama 2020 ada di angka 532.027 unit.
Nah, pertanyaannya, bisakah insentif PPnBM hingga 0 persen mendongkrak penjualan mobil?
Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan, saat ini pihaknya belum memiliki jawaban karena sedang melakukan studi serta close monitoring untuk melihat dampak dari aturan terssebut untuk penjualan mobil.
”Yang pasti kami percaya bahwa regulasi ini dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan permintaan dari konsumen,” ujar Billy. Karena itu, ia menambahkan, fokus Honda saat ini adalah menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan konsumen yang justru menjadi tantangan kedepan.
Jumlah Potongan Pajak Mobil Honda
Jika di rinci, potongan pajak nol persen Honda berdampak pengurangan harga mobil mulai Rp10 juta hingga Rp21 juta.
Billy mengatakan, untuk rekomendasi penurunan harga Honda Brio RS di angka Rp10,2 juta-Rp11,3 juta, Honda Mobilio Rp11,4 juta-Rp15 juta, Honda BR-V Rp15,5 juta-Rp18,4 juta, dan Honda HR-V 1.5L Rp18,8 juta-Rp21,9 juta. Berikut rincian pengurangan PPnBM yang dirilis oleh PT HPM:
Aturan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) nol persen tertuang dalam Kepmenperin No.169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Pemerintah berharap dengan adanya keringanan pajak, maka bisa sedikit memberikan dorongan agar penjualan mobil dapat terkerek naik. Termasuk, mencapai target sebanyak 750 ribu unit di 2021.
Seperti diketahui penjualan mobil baru mengalami penurunan tajam pada 2020, dimana total volume wholesales anjlok 48,3 persen dari tahun sebelumnya, sedangkan ritel minus 44,5 persen. Penjualan wholesales selama 2020 ada di angka 532.027 unit.
Nah, pertanyaannya, bisakah insentif PPnBM hingga 0 persen mendongkrak penjualan mobil?
Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan, saat ini pihaknya belum memiliki jawaban karena sedang melakukan studi serta close monitoring untuk melihat dampak dari aturan terssebut untuk penjualan mobil.
”Yang pasti kami percaya bahwa regulasi ini dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan permintaan dari konsumen,” ujar Billy. Karena itu, ia menambahkan, fokus Honda saat ini adalah menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan konsumen yang justru menjadi tantangan kedepan.
Jumlah Potongan Pajak Mobil Honda
Jika di rinci, potongan pajak nol persen Honda berdampak pengurangan harga mobil mulai Rp10 juta hingga Rp21 juta.
Billy mengatakan, untuk rekomendasi penurunan harga Honda Brio RS di angka Rp10,2 juta-Rp11,3 juta, Honda Mobilio Rp11,4 juta-Rp15 juta, Honda BR-V Rp15,5 juta-Rp18,4 juta, dan Honda HR-V 1.5L Rp18,8 juta-Rp21,9 juta. Berikut rincian pengurangan PPnBM yang dirilis oleh PT HPM: