Tilang Elektronik Incar 5 Pelanggaran yang Dilakukan Pengendara

Senin, 08 Maret 2021 - 18:14 WIB
loading...
Tilang Elektronik Incar...
Tilang elektronik dengan memanfaatkan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) juga diterapkan di Kota Surabaya, Jatim. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol), Listyo Sigit Prabowo , dalam program kerja 100 harinya akan memperluas program tilang berbasis teknologi informasti (TI). Program direspons Ditlantas Polda Metro Jaya dengan memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) baru di 10 koridor Transjakarta dan ruas jalan tol. Baca juga: 10 Kamera Tilang Elektronik ETLE Monitor Pengendara di Bekasi

Pemasangan kamera baru akan memudahkan tugas para personel Kepolisian. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, rencananya ETLE baru ini akan terpasang pada pekan kedua atau ketiga Maret 2021 bersamaan peluncuran ETLE nasional dengan delapan Polda.

Pengendara kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera pengawas bakal disanksi sesuai Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk Anda ketahui, ada lima (5) pelanggaran lalu lintas yang dibidik oleh tilang elektronik:

1. Menggunakan Gadget
Mengemudikan kendaraan bermotor membutuhkan konsentrasi tinggi. Karena itu pengendara dilarang melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, misalnya bermain gadget seperti handphone.

Aksi ini melanggar Pasal 283 UU No 22/2009. Mereka yang melanggar diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

2. Tidak pakai helm
Semua pengendara sepeda motor dituntut melengkapi diri dengan perangkat keselamatan. Misalnya, helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Peraturan tersebut sudah dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar diatur dalam Pasal 290, yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir harus mengenakan sabuk pengaman. Bagi mereka yang melanggar dan terekam kamera pengawas ETLE, sesuai Pasal 289, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

4. Melanggar rambu dan marka jalan
Pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau mobil diharuskan mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan. Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai Pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan dan denda Rp500.000.

5. Memakai pelat nomor polisi (nopol) palsu
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor wajib sesuai dokumen yang ada. Penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.

Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sudah ditunggu dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Hal ini sesuai peraturan di pasal 280.

Jadi, masih nekat melanggar peraturan lalu lintas? Baca juga: Belum Pernah Terjadi, Atmosfer Bumi Hasilkan Badai Luar Angkasa
(iqb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Cek Mobil dan Motor...
Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak?
Terjaring Kamera Mata...
Terjaring Kamera Mata Elang Jalanan? Bongkar Cara Mudah Cek dan Bayar Tilang Elektronik Sebelum Dompet Jebol!
Cara Cek Tilang Elektronik...
Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya
Awas Tilang Sistem Poin...
Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel di Jalan!
Hati-hati Bikers! Berteduh...
Hati-hati Bikers! Berteduh di Kolong Jembatan saat Hujan Bisa Masuk Penjara
Lokasi Tilang Uji Emisi...
Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta, Catat 5 Titik Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Korlantas Tambah 40...
Korlantas Tambah 40 ETLE Handheld, Tilang Elektronik Makin Ketat di Jakarta
Rekomendasi
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Seperempat Laga Piala...
Seperempat Laga Piala Dunia 2026 Berisiko Tinggi
Berita Terkini
Wang Chuanfu Yakin 5...
Wang Chuanfu Yakin 5 Tahun Lagi BYD Akan Jadi Penguasa Pasar Otomotif
DUNLOP Hadirkan SmartCare...
DUNLOP Hadirkan SmartCare Warranty, Solusi Tenang Pengguna Ban BLUE RESPONSE TG
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Huawei Luncurkan MPV...
Huawei Luncurkan MPV Supermewah ala Rolls-Royce
Pertamax Tembus Rp16.250?...
Pertamax Tembus Rp16.250? Ini Daftar Harga Mobil Hybrid Termurah hingga Termahal 2026!
Mitsubishi Triton Ralliart...
Mitsubishi Triton Ralliart Merapat, Nissan Tendang Navara Nismo
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved