Masih Banyak yang Mudik, Pengetatan Perjalanan Diperpanjang hingga 24 Mei

Senin, 17 Mei 2021 - 18:01 WIB
loading...
Masih Banyak yang Mudik,...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meski aturan pelarangan mudik tahun ini telah berakhir hari ini, Senin (17/5/2021), tetapi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengumumkan bahwa pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tetap berlaku, selama 18–24 Mei 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.



“Tujuan adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, dilansir dari laman resmi Setkab.

Adendum diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19, di mana pada bulan Ramadhan dan semakin mendekati Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan COVID-19.

Selain itu, berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik.

Selain 12 ketentuan protokol yang sudah ada pada SE 13/2021, pada adendum ini ditambahkan beberapa ketentuan protokol perjalanan.

Di antaranya menyatakan bahwa pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA: Gunakan Enam Roda, Pikap Mercedes X-Class Jadi Tampil Brutal

Atau bisa juga surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025
Angka Kecelakaan Tinggi,...
Angka Kecelakaan Tinggi, Korlantas Polri Imbau Masyarakat Hindari Mudik Nataru Menggunakan Sepeda Motor
Tips Mudik untuk Ibu...
Tips Mudik untuk Ibu Hamil dari Jalur Darat, Laut dan Udara Supaya Tetap Aman
7 Tips Mudik Lebaran...
7 Tips Mudik Lebaran Sendirian bagi Perempuan, Biar Makin Aman dan Nyaman
Cek Kondisi Gardan Mobil...
Cek Kondisi Gardan Mobil Sebelum Balik Mudik Lebaran
Cek 6 Hal Ini Sebelum...
Cek 6 Hal Ini Sebelum Berangkat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Bisa Dilakukan Sendiri...
Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah, Ini Cara Menghilangkan Bau di Dalam Mobil
Larangan Mudik 6–17...
Larangan Mudik 6–17 Mei 2021, Ini Jenis Kendaraan yang Masih Boleh Melintas
Larangan Mudik Tidak...
Larangan Mudik Tidak Akan Pengaruhi Target Penjualan 4,3 Juta Unit Motor di 2021
Rekomendasi
20 Artis Terkenal Hollywood...
20 Artis Terkenal Hollywood Bersumpah Tidak Menggunakan Media Sosial, Brad Pitt: Gak Ada Gunanya
Presiden Prabowo Atur...
Presiden Prabowo Atur Sekretaris Kabinet di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
Mutasi Polri, Dirtipidnarkoba...
Mutasi Polri, Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa Diganti Brigjen Eko Hadi Santoso
3 Alasan Rizky Ridho...
3 Alasan Rizky Ridho Sangat Layak Jadi Kapten Persija Jakarta, Perpaduan Jiwa Pemimpin dan Pengalaman
MNC University dan Kanwil...
MNC University dan Kanwil DJP Jakarta Barat Perkuat Sinergi dalam Edukasi Pajak dan Pengembangan Tax Center
Kebohongan Kim Soo Hyun...
Kebohongan Kim Soo Hyun Terus Terbongkar, Janji Nikahi Kim Sae Ron usai Wamil
Berita Terkini
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025
2 jam yang lalu
Daftar Biaya Pajak Mobil...
Daftar Biaya Pajak Mobil Innova Reborn, Yuk Simak sebelum Beli Bekasnya
6 jam yang lalu
8 Merek Ban Paling Berharga...
8 Merek Ban Paling Berharga pada Tahun 2024
6 jam yang lalu
Turun 15 Persen, Saham...
Turun 15 Persen, Saham Tesla Menukik Tajam
8 jam yang lalu
Volkswagen Akan Kembali...
Volkswagen Akan Kembali Gunakan Tombol Kontrol Fisik Bukan Sentuh
10 jam yang lalu
Merek China Zonsen Siap...
Merek China Zonsen Siap Selamatkan Aprilia RSV 1000
14 jam yang lalu
Infografis
3 Negara yang Gratiskan...
3 Negara yang Gratiskan Pendidikan Rakyatnya hingga S3
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved