Paling Sering Dilanggar, Ini Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol Saat Berkendara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jalan tol dibuat bebas hambatan sehingga memungkinkan pengendara untuk melajukan mobil lebih kencang dibanding saat berkendara di jalan biasa.
Meski begitu, bukan berarti pengguna jalan bisa seenaknya melajukan mobil di jalan tol. Sebab, ada batas kecepatan yang harus sesama pengguna jalan tol patuhi selama berkendara.
Batas kecepatan mobil di jalan tol
Aturan mengenai batas kecepatan berkendara di jalan tol sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4.
Dilansir dari laman Auto2000, Sabtu (12/6) berikut rincian terkait batas kecepatan mobil di jalan tol dan jalan biasa:
- Batas kecepatan paling rendah 60 km per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km per jam untuk jalan bebas hambatan.
- Batas kecepatan paling tinggi 80 km per jam untuk jalan antarkota.
- Batas kecepatan paling tinggi 50 km per jam untuk jalan pada kawasan perkotaan.
- Batas kecepatan paling tinggi 30 km per jam untuk jalan pada kawasan permukiman.
- Batas kecepatan tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Tujuannya agar pengendara dan pengguna jalan dapat mengetahui batas kecepatan paling rendah dan paling tinggi dalam berkendara di ruas jalan tertentu. Melanggar aturan batas kecepatan di jalan tol akan dikenai denda paling banyak Rp500.000 atau sanksi pidana kurungan dua bulan.
Aturan lain yang harus dipatuhi di jalan tol
Meski begitu, bukan berarti pengguna jalan bisa seenaknya melajukan mobil di jalan tol. Sebab, ada batas kecepatan yang harus sesama pengguna jalan tol patuhi selama berkendara.
Batas kecepatan mobil di jalan tol
Aturan mengenai batas kecepatan berkendara di jalan tol sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4.
Dilansir dari laman Auto2000, Sabtu (12/6) berikut rincian terkait batas kecepatan mobil di jalan tol dan jalan biasa:
- Batas kecepatan paling rendah 60 km per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km per jam untuk jalan bebas hambatan.
- Batas kecepatan paling tinggi 80 km per jam untuk jalan antarkota.
- Batas kecepatan paling tinggi 50 km per jam untuk jalan pada kawasan perkotaan.
- Batas kecepatan paling tinggi 30 km per jam untuk jalan pada kawasan permukiman.
- Batas kecepatan tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Tujuannya agar pengendara dan pengguna jalan dapat mengetahui batas kecepatan paling rendah dan paling tinggi dalam berkendara di ruas jalan tertentu. Melanggar aturan batas kecepatan di jalan tol akan dikenai denda paling banyak Rp500.000 atau sanksi pidana kurungan dua bulan.
Aturan lain yang harus dipatuhi di jalan tol