Paling Sering Dilanggar, Ini Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol Saat Berkendara

Sabtu, 12 Juni 2021 - 23:05 WIB
loading...
Paling Sering Dilanggar,...
Ada batas kecepatan yang harus sesama pengguna jalan tol patuhi selama berkendara. Foto: dok Wuling
A A A
JAKARTA - Jalan tol dibuat bebas hambatan sehingga memungkinkan pengendara untuk melajukan mobil lebih kencang dibanding saat berkendara di jalan biasa.

Meski begitu, bukan berarti pengguna jalan bisa seenaknya melajukan mobil di jalan tol. Sebab, ada batas kecepatan yang harus sesama pengguna jalan tol patuhi selama berkendara.

BACA JUGA: Review Xiaomi Redmi Note 10S, Benarkah Ponsel Mid-Range Terbaik di Harga Rp2 Jutaan?

Batas kecepatan mobil di jalan tol
Aturan mengenai batas kecepatan berkendara di jalan tol sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4.
Dilansir dari laman Auto2000, Sabtu (12/6) berikut rincian terkait batas kecepatan mobil di jalan tol dan jalan biasa:

- Batas kecepatan paling rendah 60 km per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km per jam untuk jalan bebas hambatan.

- Batas kecepatan paling tinggi 80 km per jam untuk jalan antarkota.

- Batas kecepatan paling tinggi 50 km per jam untuk jalan pada kawasan perkotaan.

- Batas kecepatan paling tinggi 30 km per jam untuk jalan pada kawasan permukiman.

- Batas kecepatan tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Tujuannya agar pengendara dan pengguna jalan dapat mengetahui batas kecepatan paling rendah dan paling tinggi dalam berkendara di ruas jalan tertentu. Melanggar aturan batas kecepatan di jalan tol akan dikenai denda paling banyak Rp500.000 atau sanksi pidana kurungan dua bulan.

Aturan lain yang harus dipatuhi di jalan tol

Selain aturan mengenai batas kecepatan mobil di jalan tol, ada pula aturan lain yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan tol. Aturan ini dibuat dengan tujuan agar jalan tol benar-benar menjadi jalan bebas hambatan sehingga arus lalu lintas pun tetap lancar. Selain itu, aturan seperti batas atas kecepatan juga dibuat untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

1. Pastikan saldo e-money cukup
Saat ini, seluruh gerbang tol di Indonesia telah menggunakan sistem pembayaran non-tunai. Sistem pembayaran tidak lagi dilakukan secara manual menggunakan uang tunai, namun menggunakan uang elektronik. Untuk menjaga kelancaran arus di jalan tol, maka sebaiknya pengguna jalan selalu memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum masuk tol.

2. Gunakan jalur yang sesuai
Jalan tol memiliki beberapa jalur kendaraan. Jalur paling ujung disebut dengan bahu jalan dan hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat, misalnya saat mobil mogok. Jalur kiri digunakan untuk kendaraan yang cenderung bergerak lambat seperti truk bermuatan berat. Sedangkan jalur kanan digunakan untuk mendahului.

3. Jangan asal berhenti
Di samping batas kecepatan mobil di jalan tol, aturan lain yang juga harus dipatuhi di jalan tol adalah jangan asal berhenti. Pada dasarnya, kendaraan di jalan tol harus selalu bergerak agar jalan tersebut benar-benar bebas hambatan. Jika pengguna jalan asal berhenti, maka gerak kendaraan lain pun akan terhambat.

BACA JUGA: 3 Fitur Kunci Samsung Galaxy S21 Ultra 5G yang Digunakan untuk Bikin Film Konfabulasi

4. Selalu beri isyarat berkendara
Memberikan isyarat saat berkendara di jalan tol adalah sebuah keharusan. Selalu beri isyarat, baik itu menggunakan lampu sein atau klakson, saat berkendara di jalan tol.

Saat ingin mendahului, beri isyarat lampu dim kepada kendaraan di depan. Jangan lupa juga untuk menyalakan lampu sein sebagai isyarat pindah jalur. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aksi Fast and Furious...
Aksi Fast and Furious di Gresik? Detik-detik BMW Seri 7 Melayang dari Tol Maut yang Belum Rampung!
Daftar Rest Area Tol...
Daftar Rest Area Tol Jakarta - Solo dengan Fasilitas Terlengkap
Gunakan Satu Kartu E-Toll...
Gunakan Satu Kartu E-Toll untuk Dua Mobil, Pengemudi Kaget Didenda Rp800 Ribu!
Cegah Kemacetan, New...
Cegah Kemacetan, New York Memberlakukan Tarif Mahal Jalan Tol
China Sukses Tuntaskan...
China Sukses Tuntaskan Pembangunan Terowongan Terpanjang di Dunia 22,13 Km
Ban Pecah Nggak Bikin...
Ban Pecah Nggak Bikin Panik, Ini Jurus Jitu Anti Jungkir Balik!
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Customer Experience, Jasa Marga Gelar Expert Sharing Session
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Rekomendasi
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
BTS Jadi Tamu Kehormatan...
BTS Jadi Tamu Kehormatan Argentina Jelang Konser Oktober Mendatang
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Berita Terkini
Rapor Penjualan Wuling...
Rapor Penjualan Wuling 1 Dekade Terakhir, Mampukah Aira Mengembalikan Takhta?
Tesla Cybercab, Mobil...
Tesla Cybercab, Mobil Listrik Tanpa Setir Mulai Mengaspal
Perempuan Indonesia...
Perempuan Indonesia 27 Tahun Jadi Sopir Bus di Jepang: Bagaimana Ia Lolos Seleksi Ketat Tokyu Bus?
Modifikator Indonesia...
Modifikator Indonesia Ini Dapat Penghargaan Tertinggi IMI, Ini Sosoknya!
Ironi Polestar: Dirakit...
Ironi Polestar: Dirakit di Amerika, tapi Tetap Dilarang Karena Software China
Hyundai Hadirkan Powertrain...
Hyundai Hadirkan Powertrain Lengkap di GIIAS 2026
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved