Paling Sering Dilanggar, Ini Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol Saat Berkendara

Sabtu, 12 Juni 2021 - 23:05 WIB
loading...
Paling Sering Dilanggar,...
Ada batas kecepatan yang harus sesama pengguna jalan tol patuhi selama berkendara. Foto: dok Wuling
A A A
JAKARTA - Jalan tol dibuat bebas hambatan sehingga memungkinkan pengendara untuk melajukan mobil lebih kencang dibanding saat berkendara di jalan biasa.

Meski begitu, bukan berarti pengguna jalan bisa seenaknya melajukan mobil di jalan tol. Sebab, ada batas kecepatan yang harus sesama pengguna jalan tol patuhi selama berkendara.



Batas kecepatan mobil di jalan tol
Aturan mengenai batas kecepatan berkendara di jalan tol sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4.
Dilansir dari laman Auto2000, Sabtu (12/6) berikut rincian terkait batas kecepatan mobil di jalan tol dan jalan biasa:

- Batas kecepatan paling rendah 60 km per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km per jam untuk jalan bebas hambatan.

- Batas kecepatan paling tinggi 80 km per jam untuk jalan antarkota.

- Batas kecepatan paling tinggi 50 km per jam untuk jalan pada kawasan perkotaan.

- Batas kecepatan paling tinggi 30 km per jam untuk jalan pada kawasan permukiman.

- Batas kecepatan tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Tujuannya agar pengendara dan pengguna jalan dapat mengetahui batas kecepatan paling rendah dan paling tinggi dalam berkendara di ruas jalan tertentu. Melanggar aturan batas kecepatan di jalan tol akan dikenai denda paling banyak Rp500.000 atau sanksi pidana kurungan dua bulan.

Aturan lain yang harus dipatuhi di jalan tol

Selain aturan mengenai batas kecepatan mobil di jalan tol, ada pula aturan lain yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan tol. Aturan ini dibuat dengan tujuan agar jalan tol benar-benar menjadi jalan bebas hambatan sehingga arus lalu lintas pun tetap lancar. Selain itu, aturan seperti batas atas kecepatan juga dibuat untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

1. Pastikan saldo e-money cukup
Saat ini, seluruh gerbang tol di Indonesia telah menggunakan sistem pembayaran non-tunai. Sistem pembayaran tidak lagi dilakukan secara manual menggunakan uang tunai, namun menggunakan uang elektronik. Untuk menjaga kelancaran arus di jalan tol, maka sebaiknya pengguna jalan selalu memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum masuk tol.

2. Gunakan jalur yang sesuai
Jalan tol memiliki beberapa jalur kendaraan. Jalur paling ujung disebut dengan bahu jalan dan hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat, misalnya saat mobil mogok. Jalur kiri digunakan untuk kendaraan yang cenderung bergerak lambat seperti truk bermuatan berat. Sedangkan jalur kanan digunakan untuk mendahului.

3. Jangan asal berhenti
Di samping batas kecepatan mobil di jalan tol, aturan lain yang juga harus dipatuhi di jalan tol adalah jangan asal berhenti. Pada dasarnya, kendaraan di jalan tol harus selalu bergerak agar jalan tersebut benar-benar bebas hambatan. Jika pengguna jalan asal berhenti, maka gerak kendaraan lain pun akan terhambat.



4. Selalu beri isyarat berkendara
Memberikan isyarat saat berkendara di jalan tol adalah sebuah keharusan. Selalu beri isyarat, baik itu menggunakan lampu sein atau klakson, saat berkendara di jalan tol.

Saat ingin mendahului, beri isyarat lampu dim kepada kendaraan di depan. Jangan lupa juga untuk menyalakan lampu sein sebagai isyarat pindah jalur. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4113 seconds (0.1#10.140)