Daihatsu Masih Tunggu Peraturan Resmi Perpanjangan PPnBM 100 Persen
Senin, 21 Juni 2021 - 20:00 WIB
loading...
Daihatsu Rocky 1.2L yang baru saja diluncurkan oleh PT ADM memiliki banderol harga dengan skema insentif PPnBM 50 persen. Foto/Screen Capture ADM.
A
A
A
JAKARTA - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) masih memberlakukan insentif Pajak Penjualan Barang MEwah (PPnBM) 50 persen yang telah dimulai pada Juni hingg Agustus nanti. Hal itu terjadi karena sampai saat ini keinginan pemerintah untuk memperpanjang insentif PPnBM 100 persen hingga Agustus masih belum dikuatkan dalam peraturan resmi.
"Kami masih menunggu peraturan resmi dari pemerintah mengenai perpanjangan insentif PPnBM 100 persen. Jika sudah ada maka kami akan segera memberlakukannya. Namun untuk sementara insentif PPnBM yang kami berikan masih 50 persen," ujar Amelia Tjandra, Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor beberapa waktu lalu.
Baca juga : Keren, Mobil Porsche Bisa Bikin Soundtrack Gaya Mengemudi Pemiliknya
Dia berjanji begitu peraturan sudah dikeluarkan maka mereka akan mengembalikan selisih uang yang telah dibayarkan oleh konsumen.
"Kami masih menunggu peraturan resmi dari pemerintah mengenai perpanjangan insentif PPnBM 100 persen. Jika sudah ada maka kami akan segera memberlakukannya. Namun untuk sementara insentif PPnBM yang kami berikan masih 50 persen," ujar Amelia Tjandra, Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor beberapa waktu lalu.
Baca juga : Keren, Mobil Porsche Bisa Bikin Soundtrack Gaya Mengemudi Pemiliknya
Dia berjanji begitu peraturan sudah dikeluarkan maka mereka akan mengembalikan selisih uang yang telah dibayarkan oleh konsumen.

Lihat Juga :