Ternyata Ini Fungsi Lampu Hazard Sebenarnya!
Kamis, 24 Juni 2021 - 16:05 WIB
loading...
A
A
A
Terdapat pada pasal 121 ayat 1 yang isinya mengenai semua pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk memasang segitiga pengaman. Bisa juga lampu isyarat yang menjadi peringatan bahaya atau isyarat lainnya saat berhenti atau parkir karena keadaan darurat di jalan.
Pada pasal tersebut yang disebutkan dengan isyarat lain merupakan lampu darurat seperti lampu hazard atau senter. Sementara yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah saat kendaraan mengalami mogok, adanya kecelakaan lalu lintas atau mengganti ban.
![Ternyata Ini Fungsi Lampu Hazard Sebenarnya!]()
Agar lebih jelas, dirangkum dari laman resmi Suzuki, Kamis (24/6), berikut ini beberapa fungsi lampu hazard yang perlu diperhatikan dengan tujuan keselamatan para pengendara.
1. Selalu dinyalakan dalam keadaan darurat
Ketika Anda mengalami keadaan darurat tidak perlu panik karena demi menjaga keselamatan saat berkendara, Anda bisa menyalakan lampu hazard.
Cukup dengan menepi ke pinggir jalan, kemudian tekan tombol lampu hazard agar menyala. Baik itu ketika kendaraan mogok atau ban kempes sehingga perlu diganti. Dengan menyalakan hazard, Anda sudah mengikuti UU LLAJ.
Pada pasal tersebut yang disebutkan dengan isyarat lain merupakan lampu darurat seperti lampu hazard atau senter. Sementara yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah saat kendaraan mengalami mogok, adanya kecelakaan lalu lintas atau mengganti ban.
Agar lebih jelas, dirangkum dari laman resmi Suzuki, Kamis (24/6), berikut ini beberapa fungsi lampu hazard yang perlu diperhatikan dengan tujuan keselamatan para pengendara.
1. Selalu dinyalakan dalam keadaan darurat
Ketika Anda mengalami keadaan darurat tidak perlu panik karena demi menjaga keselamatan saat berkendara, Anda bisa menyalakan lampu hazard.
Cukup dengan menepi ke pinggir jalan, kemudian tekan tombol lampu hazard agar menyala. Baik itu ketika kendaraan mogok atau ban kempes sehingga perlu diganti. Dengan menyalakan hazard, Anda sudah mengikuti UU LLAJ.
Lihat Juga :