Jangan Sembarangan Beli APAR Agar Kebakaran Mobil Tidak Makin Membesar

Senin, 26 Juli 2021 - 23:31 WIB
loading...
Jangan Sembarangan Beli...
Mulai tahun ini semua mobil baru harus dilengkapi dengan APAR. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Peristiwa tragis terbakarnya Ford GT500 Shelby yang terjadi daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan hari ini bisa saja dicegah apabila pemilik mobil memiliki APAR atau alat pemadam api ringan.

Departemen Perhubungan (Dephub) memang mewajibkan seluruh mobil-mobil baru yang diproduksi dan dijual tahun ini harus dilengkapi dengan APAR. Meski hanya untuk mobil baru, mobil-mobil lama memang direkomendasikan untuk memiliki APAR.

Hanya saja jangan salah memilih APAR, Achmad Wildan dalam salah satu diskusi virtual tentang keselamatan transportasi mengatakan APAR hadir dalam bentuk yang beragam. Salah memilih APAR justru tidak akan memadamkan api tapi malah memperbesar kebakaran. "APAR untuk ruang kantor dengan kendaraan itu berbeda karena jenis kebakarannya lain. Banyak salah beli APAR karena dianggap semuanya bisa untuk kendaraan," terang Achmad Wildan.



Dia mencontohkan APAR yang isinya karbondioksida sangat tidak cocok digunakan untuk memadamkan kebakaran yang terjadi pada mobil. Pasalnya APAR karbondioksida tidak cocok dengan kondisi mobil yabng berada di luar ruangan. Alih-alih memadamkan APAR jenis ini malah akan memperbesar kebakaran. "APAR karbondioksidan cocoknya di dalam ruangan seperti di rumah atau perkantoran," jelasnya.

Diketahui jenis-jenis APAR memang disesuaikan dengan kelas-kelas kebakaran. Saat ini kelas-kelas kebakaran di antaranya adalah Kelas A, Kelas B, Kelas C dan Kelas D. Kebakaran Kelas A adalah kebakaran yang dikarenakan oleh bahan-bahan padat non-logam seperti Kertas, Plastik, Kain, Kayu, Karet dan lain sebagainya.

Kebakaran Kelas B merupakan kelas kebakaran yang dikarenakan oleh bahan-bahan cair yang mudah terbakar seperti Minyak (Bensin, Solar, Oli), Alkohol, Cat, Solvent, Methanol dan lain sebagainya. Kebakaran Kelas C merupakan kelas kebakaran yang dikarenakan oleh Instalasi Listrik yang bertegangan. Terakhir, Kebakaran Kelas D adalah kelas kebakaran yang dikarenakan oleh bahan-bahan logam yang mudah terbakar seperti sodium, magnesium, aluminium, lithium dan potassium.

Jangan Sembarangan Beli APAR Agar Kebakaran Mobil Tidak Makin Membesar


Sementara APAR sendiri dibagi dari bahan-bahan pembuatnya yakni air, busa atau foam, serbuk kimia dan karbon dioksida. APAR Jenis Air merupakan jenis APAR yang paling Ekonomis dan cocok untuk memadamkan api yang dikarenakan oleh bahan-bahan padat non-logam seperti Kertas, Kain, Karet, Plastik dan lain sebagainya (Kebakaran Kelas A). Tetapi akan sangat berbahaya jika dipergunakan pada kebakaran yang dikarenakan Instalasi Listrik yang bertegangan (Kebakaran Kelas C).

APAR Jenis Busa ini adalah Jenis APAR yang terdiri dari bahan kimia yang dapat membentuk busa. Busa AFFF (Aqueous Film Forming Foam) yang disembur keluar akan menutupi bahan yang terbakar sehingga Oksigen tidak dapat masuk untuk proses kebakaran. APAR Jenis Busa AFFF ini efektif untuk memadamkan api yang ditimbulkan oleh bahan-bahan padat non-logam seperti Kertas, Kain, Karet dan lain sebagainya (Kebakaran Kelas A) serta kebakaran yang dikarenakan oleh bahan-bahan cair yang mudah terbakar seperti Minyak, Alkohol, Solvent dan lain sebagainya (Kebakaran Jenis B).



APAR Jenis Serbuk Kimia atau Dry Chemical Powder Fire Extinguisher terdiri dari serbuk kering kimia yang merupakan kombinasi dari Mono-amonium danammonium sulphate. Serbuk kering Kimia yang dikeluarkan akan menyelimuti bahan yang terbakar sehingga memisahkan Oksigen yang merupakan unsur penting terjadinya kebakaran. APAR Jenis Dry Chemical Powder ini merupakan Alat pemadam api yang serbaguna karena efektif untuk memadamkan kebakaran di hampir semua kelas kebakaran seperti Kelas A, B dan C.

APAR Jenis Dry Chemical Powder tidak disarankan untuk digunakan dalam Industri karena akan mengotori dan merusak peralatan produksi di sekitarnya. APAR Dry Chemical Powder umumnya digunakan pada mobil.

APAR Jenis Karbon Dioksida (CO2) adalah Jenis APAR yang menggunakan bahan Karbon Dioksida (Carbon Dioxide / CO2) sebagai bahan pemadamnya. APAR Karbon Dioksida sangat cocok untuk Kebakaran Kelas B (bahan cair yang mudah terbakar) dan Kelas C (Instalasi Listrik yang bertegangan).
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Toyota Luncurkan Mobil...
Toyota Luncurkan Mobil Listrik Rp200 Jutaan, Sejam Terpesan 10 Ribu Unit
Klaim Aman, Mobil Listrik...
Klaim Aman, Mobil Listrik Tesla Kembali Terbakar
Truk Angkut Baterai...
Truk Angkut Baterai Mobil Listrik Terbakar, Api Menyala hingga Dua Hari
Khawatir Terbakar, Mobil...
Khawatir Terbakar, Mobil Listrik Dilarang Parkir di Basement
Marak Kasus Kebakaran...
Marak Kasus Kebakaran Mobil Listrik, Ini Solusinya
Penjualan Mobil Listrik...
Penjualan Mobil Listrik Menurun, Bagaimana Masa Depannya di Indonesia?
Bisakah Minuman Bersoda...
Bisakah Minuman Bersoda Seperti Coca-Cola Memadamkan Api?
Apes, Mobil Listrik...
Apes, Mobil Listrik Tesla Terbakar saat Dicas Pakai Listrik Curian
Bagaimana Cara Paling...
Bagaimana Cara Paling Efektif Memadamkan Api di Mobil Listrik yang Terbakar?
Rekomendasi
Wamenkeu Thomas Djiwandono:...
Wamenkeu Thomas Djiwandono: Danantara Tidak Gadai Saham BUMN
Baznas-MNC Sekuritas...
Baznas-MNC Sekuritas Beri Kemudahan Layanan Zakat dan Infak melalui MotionTrade
KPK Umumkan 5 Tersangka...
KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Bank BJB, Salah Satunya Mantan Dirut
Drama UFC 313 Memanas:...
Drama UFC 313 Memanas: Conor McGregor Kirim Pesan Menohok untuk Mantan Pacar Alex Pereira
Intip Keseruan El Rumi...
Intip Keseruan El Rumi dan Syifa Hadju di Iklan Shopee Big Ramadan Sale
Kemhan Bersama Yayasan...
Kemhan Bersama Yayasan Rabu Biru Beri Layanan Kesehatan Bagi Veteran dan Warakawuri
Berita Terkini
Toyota Bakal Luncurkan...
Toyota Bakal Luncurkan Sembilan Model Baru Mobil Listrik pada 2026
1 jam yang lalu
Mobil Dinas Dipakai...
Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ini Sanksinya
1 jam yang lalu
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025
6 jam yang lalu
Daftar Biaya Pajak Mobil...
Daftar Biaya Pajak Mobil Innova Reborn, Yuk Simak sebelum Beli Bekasnya
9 jam yang lalu
8 Merek Ban Paling Berharga...
8 Merek Ban Paling Berharga pada Tahun 2024
10 jam yang lalu
Turun 15 Persen, Saham...
Turun 15 Persen, Saham Tesla Menukik Tajam
12 jam yang lalu
Infografis
7 Cara Memasak Sayuran...
7 Cara Memasak Sayuran Agar Tidak Kehilangan Nutrisi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved