Jangan Salah Kaprah, Ini Penggunaan Lampu Hazard yang Benar

Selasa, 19 Oktober 2021 - 18:00 WIB
loading...
Jangan Salah Kaprah, Ini Penggunaan Lampu Hazard yang Benar
Penggunaan lampu hazard yang salah kaprah sering terjadi ketika hujan deras turun dan membuat pengemudi menyalakan lampu hazard. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Banyak pengemudi masih salah kaprah dalam menggunakan lampu hazard. Fungsi lampu hazard hanya digunakan saat situasi genting yang berhubungan dengan keadaan darurat dan bukan karena cuaca. Lampu satu ini identik dengan simbol segitiga berwarna merah.

Untuk mengaktifkan lampu hazard, cukup tekan tombol segitiga merah yang letaknya di bagian tengah dashboard.

Setelah tombol ditekan, lampu sein kanan dan kiri akan berkedip-kedip. Meski mudah diaktifkan, bukan berarti lampu hazard dapat digunakan sesuka hati.



Lalu sebenarnya apa saja sih fungsi lampu hazard di mobil? Dikutip dari Auto2000 , Selasa (19/10/2021), berikut ini 5 fungsi lampu Hazard bagi keselamatan yang penting untuk diketahui.

Jangan Salah Kaprah, Ini Penggunaan Lampu Hazard yang Benar


1. Digunakan dalam keadaan darurat

Sesuai dengan Undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan. Lampu hazard inilah yang dimaksud sebagai “lampu isyarat peringatan”.

Fungsi lampu hazard yang utama adalah sebagai isyarat peringatan bagi pengguna jalan lain bahwa kendaraan sedang berhenti karena keadaan darurat.

Keadaan darurat yang dimaksud bisa berarti mogok, kecelakaan lalu lintas, atau kondisi lain seperti ban yang harus diganti.

Jika berada dalam keadaan darurat tersebut, segeralah menepi dan menekan lampu hazard. Itulah mengapa sering disebut lampu darurat oleh para pengendara mobil.

2. Sebagai tanda peringatan

Fungsi lampu hazard selanjutnya adalah sebagai tanda peringatan. Saat sedang berkendara di jalan, ada kalanya bertemu dengan situasi darurat yang dapat mengancam keselamatan.

Misalnya, ada kecelakaan lalu lintas atau orang yang tiba-tiba menyeberang jalan, atau kondisi lain yang mengharuskan Anda untuk berhenti mendadak di tengah jalan.

Jika memang harus berhenti atau parkir dalam keadaan darurat, jangan lupa menyalakan lampu hazard.

Dengan memberi tanda peringatan melalui lampu hazard, Anda telah meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kendaraan di belakang yang melihat sinyal peringatan dari Anda bisa segera menurunkan kecepatan kendaraannya.

Jangan Salah Kaprah, Ini Penggunaan Lampu Hazard yang Benar


3. Tidak untuk digunakan saat cuaca buruk

Salah satu miskonsepsi yang paling umum tentang fungsi lampu hazard adalah menggunakannya di saat cuaca buruk seperti hujan deras atau kabut tebal.

Bukannya aman, menyalakan lampu hazard saat cuaca buruk justru dapat membahayakan keselamatan. Karena saat lampu hazard aktif, lampu sein otomatis tidak bisa berfungsi. Jika Anda ingin memberikan isyarat untuk berbelok, kendaraan di belakang akan sulit memahaminya.

Untuk itu, saat mengemudi di tengah cuaca buruk, tidak perlu menyalakan lampu hazard, cukup mengemudi dengan berhati-hati. Jika jarak pandang minim, nyalakanlah lampu utama. Lampu utama juga sudah cukup untuk memberikan isyarat kepada kendaraan dari arah berlawanan.

4. Bukan isyarat saat masuk terowongan

Hal lain yang sering ditemukan adalah menyalakan lampu hazard saat memasuki terowongan atau lorong yang gelap.

Menyalakan lampu hazard saat masuk terowongan justru harus dihindari. Isyarat lampu hazard justru akan membingungkan pengemudi kendaraan bermotor di belakang Anda. Saat memasuki terowongan atau lorong gelap, cukup nyalakan lampu utama atau lampu senja agar jarak pandang terjaga.

Jangan Salah Kaprah, Ini Penggunaan Lampu Hazard yang Benar


5. Tidak untuk iring-iringan

Masih banyak pengemudi mobil yang menyalahartikan kegunaan lampu hazard. Salah satunya adalah dengan menggunakan lampu hazard saat iring-iringan atau konvoi.

Banyak mobil yang melakukan iring-iringan atau konvoi menyalakan lampu hazard sebagai tanda bahwa mereka tergabung dalam rombongan.

Padahal hal tersebut tidak perlu dilakukan. Menyalakan lampu hazard hanya akan membuat pengendara di belakang Anda merasa kebingungan. Jika memang sedang melakukan konvoi, cukup jaga jarak dan kecepatan agar tidak tertinggal.

Bisa disimpulkan bahwa fungsi lampu hazard sebenarnya hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat seperti saat terjadi kecelakaan atau mobil tiba-tiba mogok. Hindari menyalakan lampu hazard tanpa ada situasi yang jelas karena dapat membahayakan keselamatan.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)