Cara Menghitung Denda Pajak Motor lewat Online

Senin, 01 November 2021 - 07:29 WIB
loading...
A A A
●Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

●Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ



●SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000.
(dan)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2660 seconds (0.1#10.140)