Cara Menghitung Denda Pajak Motor lewat Online
Senin, 01 November 2021 - 07:29 WIB
loading...
A
A
A
●Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
●Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
BACA JUGA: Cara Memindahkan Foto dari HP ke Laptop Tanpa Kabel
●SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000.
●Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
BACA JUGA: Cara Memindahkan Foto dari HP ke Laptop Tanpa Kabel
●SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000.
(dan)
Lihat Juga :