Pengguna Mobil Honda Bisa Uji Emisi di 23 Dealer Ini
Jum'at, 05 November 2021 - 19:56 WIB
loading...
Uji emisi menjadi kewajiban bagi mobil yang usianya di atas 3 tahun. Foto: ist
A
A
A
JAKARTA - Banyak pengguna kendaraan yang cukup kebingungan dengan adanya aturan baru uji emisi kendaraan bermotor pada 13 November 2021 mendatang.
Uji emisi adalah upaya untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Ini sesuai dengan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BACA JUGA: Xiaomi 11T Pro Bawa Spek Dewa, Fast Charging 120W, SD 888, dan Kamera 108 MP
Tujuannya baik, yakni memberi dampak positif bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan. Uji emisi kendaraan ramai dibicarakan terkait rencana wajib uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta pada 13 November 2021. Bahkan, ada sanksi denda.
![Pengguna Mobil Honda Bisa Uji Emisi di 23 Dealer Ini]()
Untuk pemilik Honda, mereka bisa menghubungi 23 dealer resmi Honda yang memang menggelar uji emisi di bengkel resmi mereka.
Uji emisi adalah upaya untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Ini sesuai dengan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BACA JUGA: Xiaomi 11T Pro Bawa Spek Dewa, Fast Charging 120W, SD 888, dan Kamera 108 MP
Tujuannya baik, yakni memberi dampak positif bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan. Uji emisi kendaraan ramai dibicarakan terkait rencana wajib uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta pada 13 November 2021. Bahkan, ada sanksi denda.

Untuk pemilik Honda, mereka bisa menghubungi 23 dealer resmi Honda yang memang menggelar uji emisi di bengkel resmi mereka.
Lihat Juga :