Ini Negara-negara yang Kenakan Denda Besar bagi Pengemudi yang Nyetir Sambil Telepon

Selasa, 23 November 2021 - 14:00 WIB
loading...
Ini Negara-negara yang...
Mengemudi mobil sambil menggunakan ponsel pintar merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan di jalan. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Sejumlah negara di dunia memiliki peraturan lalu lintas yang ketat bagi pengemudi yang ketahuan nyetir sambil bermain handphone. Denda yang sangat besar itu dikenakan agar tidak ada pengendara mobil yang kehilangan konsentrasi ketika berkendara.

Pasalnya bermain handphone saat mengendarai mobil diyakini merupakan salah satu penyebab terbesar kecelakaan jalan. Tidak jarang kecelakaan jalan itu bisa memakan korban jiwa. Dari situlah penggunaan ponsel saat menyetir mobil benar-benar dilarang.



Agar jera banyak negara yang menerapkan denda yang sangat besar bagi mereka yang ketahuan menyetir sambil menggunakan ponsel pintar, berikut ini di antaranya:

1. Inggris (Rp3,8 Juta)
Ini Negara-negara yang Kenakan Denda Besar bagi Pengemudi yang Nyetir Sambil Telepon


Kepolisian Inggris akan menerapkan denda 200 Poundsterling atau setara Rp3,8 juta bagi pengemudi mobil yang ketahuan menggunakan ponsel saat berkendara. Selain denda , pengemudi mobil akan mendapatkan penalti 6 poin di Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mereka miliki.

2. Amerika Serikat (Rp355.500-Rp142 juta)
Ini Negara-negara yang Kenakan Denda Besar bagi Pengemudi yang Nyetir Sambil Telepon


Denda mengemudikan mobil sambil menggunakan ponsel di Amerika Serikat berbeda-beda tergantung negara bagian. Rata-rata negara bagian di Amerika Serikat mengenakan denda sebesar USD100 atau mencapai Rp1,4 juta. Hanya saja ada juga yang mengenakan denda USD25 atau sekitar Rp355.500 seperti di Alabama tapi ada juga yang dendanya sangat besar seperti di Alaska dengan denda USD10.000 atau mencapai Rp142 juta.

3. Prancis (Rp2,1 Juta)
Ini Negara-negara yang Kenakan Denda Besar bagi Pengemudi yang Nyetir Sambil Telepon


Prancis adalah negara di Uni Eropa yang paling besar denda mengemudikan mobil sambil menggunakan ponsel. Di Prancis dendanya mencapai 135 Euro atau mencapai Rp2,1 juta. Sebaliknya negara-negara Uni Eropa lain cukup rendah dendanya seperti Jerman di 40 Euro atau mencapai Rp639.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5149 seconds (0.1#10.140)