Ini Negara-negara yang Kenakan Denda Besar bagi Pengemudi yang Nyetir Sambil Telepon
Selasa, 23 November 2021 - 14:00 WIB
loading...
Mengemudi mobil sambil menggunakan ponsel pintar merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan di jalan. Foto/IST
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah negara di dunia memiliki peraturan lalu lintas yang ketat bagi pengemudi yang ketahuan nyetir sambil bermain handphone. Denda yang sangat besar itu dikenakan agar tidak ada pengendara mobil yang kehilangan konsentrasi ketika berkendara.
Pasalnya bermain handphone saat mengendarai mobil diyakini merupakan salah satu penyebab terbesar kecelakaan jalan. Tidak jarang kecelakaan jalan itu bisa memakan korban jiwa. Dari situlah penggunaan ponsel saat menyetir mobil benar-benar dilarang.
Baca juga : Kalashnikov Produsen Senjata AK47 Masih Bernafsu Membuat Mobil Listrik
Agar jera banyak negara yang menerapkan denda yang sangat besar bagi mereka yang ketahuan menyetir sambil menggunakan ponsel pintar, berikut ini di antaranya:
1. Inggris (Rp3,8 Juta)
![Ini Negara-negara yang Kenakan Denda Besar bagi Pengemudi yang Nyetir Sambil Telepon]()
Kepolisian Inggris akan menerapkan denda 200 Poundsterling atau setara Rp3,8 juta bagi pengemudi mobil yang ketahuan menggunakan ponsel saat berkendara. Selain denda , pengemudi mobil akan mendapatkan penalti 6 poin di Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mereka miliki.
Pasalnya bermain handphone saat mengendarai mobil diyakini merupakan salah satu penyebab terbesar kecelakaan jalan. Tidak jarang kecelakaan jalan itu bisa memakan korban jiwa. Dari situlah penggunaan ponsel saat menyetir mobil benar-benar dilarang.
Baca juga : Kalashnikov Produsen Senjata AK47 Masih Bernafsu Membuat Mobil Listrik
Agar jera banyak negara yang menerapkan denda yang sangat besar bagi mereka yang ketahuan menyetir sambil menggunakan ponsel pintar, berikut ini di antaranya:
1. Inggris (Rp3,8 Juta)

Kepolisian Inggris akan menerapkan denda 200 Poundsterling atau setara Rp3,8 juta bagi pengemudi mobil yang ketahuan menggunakan ponsel saat berkendara. Selain denda , pengemudi mobil akan mendapatkan penalti 6 poin di Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mereka miliki.
Lihat Juga :