Ini Negara-negara yang Kenakan Denda Besar bagi Pengemudi yang Nyetir Sambil Telepon
Selasa, 23 November 2021 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
2. Amerika Serikat (Rp355.500-Rp142 juta)
Denda mengemudikan mobil sambil menggunakan ponsel di Amerika Serikat berbeda-beda tergantung negara bagian. Rata-rata negara bagian di Amerika Serikat mengenakan denda sebesar USD100 atau mencapai Rp1,4 juta. Hanya saja ada juga yang mengenakan denda USD25 atau sekitar Rp355.500 seperti di Alabama tapi ada juga yang dendanya sangat besar seperti di Alaska dengan denda USD10.000 atau mencapai Rp142 juta.
3. Prancis (Rp2,1 Juta)
Prancis adalah negara di Uni Eropa yang paling besar denda mengemudikan mobil sambil menggunakan ponsel. Di Prancis dendanya mencapai 135 Euro atau mencapai Rp2,1 juta. Sebaliknya negara-negara Uni Eropa lain cukup rendah dendanya seperti Jerman di 40 Euro atau mencapai Rp639.000.Baca juga : Keren, Mobil Nasional Malaysia Jadi Armada Kepolisian Kenya
4. Indonesia (Rp750.000)
![Ini Negara-negara yang Kenakan Denda Besar bagi Pengemudi yang Nyetir Sambil Telepon]()
Di Indonesia pengemudi yang bermain ponsel sambil berkendara bisa dijerat dengan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda paling banyak Rp750.000.

Denda mengemudikan mobil sambil menggunakan ponsel di Amerika Serikat berbeda-beda tergantung negara bagian. Rata-rata negara bagian di Amerika Serikat mengenakan denda sebesar USD100 atau mencapai Rp1,4 juta. Hanya saja ada juga yang mengenakan denda USD25 atau sekitar Rp355.500 seperti di Alabama tapi ada juga yang dendanya sangat besar seperti di Alaska dengan denda USD10.000 atau mencapai Rp142 juta.
3. Prancis (Rp2,1 Juta)

Prancis adalah negara di Uni Eropa yang paling besar denda mengemudikan mobil sambil menggunakan ponsel. Di Prancis dendanya mencapai 135 Euro atau mencapai Rp2,1 juta. Sebaliknya negara-negara Uni Eropa lain cukup rendah dendanya seperti Jerman di 40 Euro atau mencapai Rp639.000.Baca juga : Keren, Mobil Nasional Malaysia Jadi Armada Kepolisian Kenya
4. Indonesia (Rp750.000)

Di Indonesia pengemudi yang bermain ponsel sambil berkendara bisa dijerat dengan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda paling banyak Rp750.000.
Lihat Juga :