Mau Buat SIM A Baru, Ini Syarat dan Tahapan Tesnya

Jum'at, 26 November 2021 - 18:07 WIB
loading...
Mau Buat SIM A Baru,...
Membuat SIM bari syarat dan ujiannya mudah jika Anda sudah siap fisik dan mental. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Selama ini orang selalu khawatir gagal saat mengikuti ujian pembuatan SIM baru di kantor Samsat. Padahal, membuat SIM bari syarat dan ujiannya mudah jika Anda sudah siap fisik dan mental.

Proses pembuatan SIM memang memerlukan proses yang panjang dan mesti dilakoni oleh para calon pengendara. Sebab, dalam mekanisme dan tata caranya nya terdapat serangkaian tahapan dan ujian yang harus dilalui.

Maka dari itu tidak sedikit calon pengendara yang harus bolak-balik dan gagal hingga akhirnya kembali mengulang ke kantor Samsat untuk melakukan tes ulang.

Agar tidak perlu bolak-balik mengulang ujian SIM, berikut tips yang akan dibeberkan. Namun tips ini khusus untuk membuat SIM A polos kendaraan pribadi.



Berikut cara membuat SIM A yang dikutip dari situs resmi Daihatsu, Jumat (26/11/2021):

1. Lengkapi Semua Dokumen

Pertama kali yang perlu dilakukan yakni melengkapi data diri pribadi. Umumnya persyaratan yang harus dilengkapi meliputi formulir, dua lembar fotokopi KTP dan salinan ijazah atau surat keterangan lulus.

2. Buat Surat Keterangan Sehat

Pastikan dalam memulai ujian bikin SIM calon pengendara harus dipastikan sehat. Maka dari itu buatlah surat keterangan sehat yang tersedia di klinik maupun rumah sakit terdekat.

3. Bayar Biaya Pendaftaran

Sesudah melengkapi data dan mengisi formulir dengan lengkap. Maka langkah berikutnya yakni dengan membayar biaya pendaftaran dalam pembuangan SIM. Calon pemilik SIM harus membayar biaya pendaftaran SIM A sebesar Rp120.000 dan biaya asuransi sebesar Rp30.000.



4. Ikuti Ujian Teori

Setelah biaya pendaftaran dilunasi, pengaju SIM diharuskan untuk mengikuti ujian teori yakni dengan mengisi soal dalam bentuk tes tertulis. Biasanya calom pengemudi diharuskan untuk menjawab sebanyak 30 soal dengan waktu yang singkat selama 15 menit. Skor minimal yang dapat meloloskan Anda dari tahapan ujian tertulis yakni 70.

5. Ujian Praktik

Ketika sudah dipastikan lulus dari tes tertulis, selanjutnya calon pengemudi diwajibkan mengikuti ujian praktik. Tes ini hampir sama dengan tes dalam ujian mengemudi. Para peserta diharuskan menguasai 5 teknik kemampuan dalam berkendara meliputi:

- Menyetir zig-zag (maju dan mundur)

- Memarkir mobil secara seri dengan posisi mundur

- Memarkir mobil secara paralel

- Berhenti di tanjakan

- Menyetir lurus (maju dan mundur)



6. Ujian Simulator

Ujian ini diperuntukan bagi Anda yang mengjukan pembuatan SIM A Umum untuk mengemudikan kendaraan umum seperti taksi atau angkot. Peserta diharuskan untuk mengikuti tes melalui simulator dengan cara cukup rumit. Rangkaian pengetesan dalam simulator meliputi balik arah, pengereman, konsentrasi, antisipasi dan lain sebagainya.

7. Tes Psikologi

Ini merupakan tes baru yang diresmikan pada Maret 2020 tahun lalu. Ujian psikologis ini dilakukan dalam waktu 20 menit di dalam ruangan. Hal itu diharapkan mampu mengurangi angka kecelakaan yang berkaitan dengan emosi dan psikologis pengendara.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4324 seconds (0.1#10.140)