Ini Syarat dan Biaya Ganti Plat Motor, Gak Ribet Kok!

Jum'at, 26 November 2021 - 20:01 WIB
loading...
A A A
- Jika ingin meng ganti plat motor perusahaan, maka wajib menyertakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak milik perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Dokumen-dokumen di atas wajib dipenuhi saat akan mengganti plat motor. Selain dokumen, Anda juga wajib melakukan pengecekan fisik pada motor tersebut.

Saat mendatangi Samsat, menggesek nomor mesin dan rangka adalah salah satu hal penting yang wajib dilakukan setiap lima tahun.



Setelah mendapatkan hasil gesekan, Anda akan diberikan blangko yang disertakan dalam formulir pendaftaran. Selanjutnya Anda sudah bisa mendaftar di loket pendaftaran Samsat kota Anda.

Mengenai biaya juga tidak mahal, untuk penggantian plat motor dikenai biaya sebesar Rp60.000. Sedangkan untuk memperpanjang STNK, Anda perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 100.000, sehingga total biaya mengganti plat motor hanya Rp160.000.

Namun seluruh biaya tersebut diluar iuran SWDKLLJ dan pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan. Sedangkan biaya asuransi Jasa Raharja, biasanya dibayarkan sendiri dan tidak termasuk pada biaya perpanjang STNK dan ganti plat motor.
(ysw)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3448 seconds (0.1#10.140)