Ini Syarat dan Biaya Ganti Plat Motor, Gak Ribet Kok!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Syarat dan biaya ganti plat motor belum banyak diketahui oleh pemilik sepeda motor sehingga berasa enggan untuk mengurusnya sendiri. Dengan mengetahui syarat dan biayanya, pemilik sepeda motor bisa langsung mengurus sendiri ke kantor Samsat di kota atau kabupaten tempat domisilinya.
Plat motor merupakan komponen penting yang harus ada di kendaraan bermotor. Setiap plat nomor itu menunjukan provinsi dan domisili dari si pemilik sepeda motor.
Biasanya plat motor berlaku selama lima tahun dan harus diganti jika sudah kadaluarsa. Jika kondisi plat motor kadaluarsa masih nekat berkeliaran di jalan raya, siap-siap saja mendapatkan surat tilang dari kepolisian.
Banyak pemilik motor yang memilih menggunakan jasa calo karena menganggap proses perpanjangan plat cukup merepotkan. Calo biasanya memasarkan jasanya dengan biaya yang cukup tinggi.
Padahal memperpanjang plat tidak terlalu sulit, asal semua persyaratannya sudah terpenuhi. Berikut syarat mengganti plat motror yang dikutip dari situs resmi Suzuki:
- Menyertakan STNK motor asli dan fotokopinya.
- KTP asli dan fotokopi pemilik motor.
- Pastikan nama di STNK sesuai dengan KTP.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Jika ingin meng ganti plat motor perusahaan, maka wajib menyertakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak milik perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Dokumen-dokumen di atas wajib dipenuhi saat akan mengganti plat motor. Selain dokumen, Anda juga wajib melakukan pengecekan fisik pada motor tersebut.
Saat mendatangi Samsat, menggesek nomor mesin dan rangka adalah salah satu hal penting yang wajib dilakukan setiap lima tahun.
Setelah mendapatkan hasil gesekan, Anda akan diberikan blangko yang disertakan dalam formulir pendaftaran. Selanjutnya Anda sudah bisa mendaftar di loket pendaftaran Samsat kota Anda.
Mengenai biaya juga tidak mahal, untuk penggantian plat motor dikenai biaya sebesar Rp60.000. Sedangkan untuk memperpanjang STNK, Anda perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 100.000, sehingga total biaya mengganti plat motor hanya Rp160.000.
Namun seluruh biaya tersebut diluar iuran SWDKLLJ dan pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan. Sedangkan biaya asuransi Jasa Raharja, biasanya dibayarkan sendiri dan tidak termasuk pada biaya perpanjang STNK dan ganti plat motor.
Plat motor merupakan komponen penting yang harus ada di kendaraan bermotor. Setiap plat nomor itu menunjukan provinsi dan domisili dari si pemilik sepeda motor.
Biasanya plat motor berlaku selama lima tahun dan harus diganti jika sudah kadaluarsa. Jika kondisi plat motor kadaluarsa masih nekat berkeliaran di jalan raya, siap-siap saja mendapatkan surat tilang dari kepolisian.
Banyak pemilik motor yang memilih menggunakan jasa calo karena menganggap proses perpanjangan plat cukup merepotkan. Calo biasanya memasarkan jasanya dengan biaya yang cukup tinggi.
Padahal memperpanjang plat tidak terlalu sulit, asal semua persyaratannya sudah terpenuhi. Berikut syarat mengganti plat motror yang dikutip dari situs resmi Suzuki:
- Menyertakan STNK motor asli dan fotokopinya.
- KTP asli dan fotokopi pemilik motor.
- Pastikan nama di STNK sesuai dengan KTP.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Jika ingin meng ganti plat motor perusahaan, maka wajib menyertakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak milik perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Dokumen-dokumen di atas wajib dipenuhi saat akan mengganti plat motor. Selain dokumen, Anda juga wajib melakukan pengecekan fisik pada motor tersebut.
Saat mendatangi Samsat, menggesek nomor mesin dan rangka adalah salah satu hal penting yang wajib dilakukan setiap lima tahun.
Setelah mendapatkan hasil gesekan, Anda akan diberikan blangko yang disertakan dalam formulir pendaftaran. Selanjutnya Anda sudah bisa mendaftar di loket pendaftaran Samsat kota Anda.
Mengenai biaya juga tidak mahal, untuk penggantian plat motor dikenai biaya sebesar Rp60.000. Sedangkan untuk memperpanjang STNK, Anda perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 100.000, sehingga total biaya mengganti plat motor hanya Rp160.000.
Namun seluruh biaya tersebut diluar iuran SWDKLLJ dan pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan. Sedangkan biaya asuransi Jasa Raharja, biasanya dibayarkan sendiri dan tidak termasuk pada biaya perpanjang STNK dan ganti plat motor.
(ysw)