Ini Denda Berhubungan Seks di dalam Mobil di Berbagai Negara di Dunia

Selasa, 07 Desember 2021 - 13:00 WIB
loading...
Ini Denda Berhubungan...
Berhubungan seks di dalam mobil dapat dikenakan denda dan tahanan yang tidak sedikit. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Ketahuan berhubungan seks di dalam mobil ternyata punya ancaman denda yang cukup besar di berbagai negara di dunia. Bahkan tidak hanya membayar denda, bisa saja pelaku hubungan seks di dalam mobil masuk dalam tahanan kepolisian.

Fenomena hubungan seks di dalam mobil memang tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Di berbagai negara di dunia banyak masyarakat atau pihak keamanan yang menemukan pasangan melakukan kegiatan seksual itu di dalam mobil.

Pesepakbola legendaris Gary Lineker bahkan mengaku pernah melakukan hal itu dengan mantan istrinya, Michelle. "Saat itu kami sedang mengendarai mobil hingga ke pedesaan. Maka terjadilah hal itu. Tapi tiba-tiba saja ada orang yang mengetuk jendela mobil dan menyebut nama saya dan membuat kami tidak meneruskannya lagi," kenang Gary Lineker.



Beruntung Gary Lineker tidak dilaporkan pihak keamanan atau kepolisian. Pasalnya jika dilaporkan maka dia harus membayar denda. Nah, berikut ini beberapa negara, termasuk negara Inggris dimana Gary Lineker tinggal yang menerapkan denda bagi pasangan yang melakukan hubungan seks di dalam mobil:

1. Inggris
Ini Denda Berhubungan Seks di dalam Mobil di Berbagai Negara di Dunia


Denda yang diberikan Inggris bagi pasangan yang melakukan hubungan seks di dalam mobil cukup besar yakni 5.000 Poundsterling atau setara Rp95,37 juta. Menariknya lagi berdasarkan survei yang dilakukan ALA di Inggris, sebanyak 49 persen masyarakat Inggris pernah melakukan hubungan seks di dalam mobil. Beruntungnya mereka tidak pernah terkena hukuman karena melakukannya di tempat yang sangat jauh dari masyarakat.

2. Italia
Ini Denda Berhubungan Seks di dalam Mobil di Berbagai Negara di Dunia


Italia memang tida mengatur secara spesifik larangan melakukan hubungan seks di dalam mobil. Hanya saja BBC menyebutkan pada 1999, Pengadilan Tinggi Italia mengeluarkan putusan hukum, yang kemudian jadi yurisprudensi, kepada pasangan yang ketahuan melakukan aktivitas sensual itu di dalam mobil.

Saat itu pengadilan memutuskan pasangan itu membayar denda sekitar USD150 atau saat itu hampir mencapai Rp1 juta. Hanya saja pasangan itu melakukan banding. Sayangnya di tingkat banding, Pengadilan Italia justru tidak hanya menguatkan putusan sebelumnya, denda USD150, tapi juga menahan pasangan itu selama tiga tahun karena dianggap melakukan tindakan tercela di tempat umum. Putusan itu sempat jadi kontroversi karena banyak aktris dan selebritas Italia menolak putusan itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1560 seconds (0.1#10.140)