Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Harus ke Biro Jasa

Kamis, 23 Desember 2021 - 10:02 WIB
loading...
A A A
4. Pengecekan Pemblokiran


Setelah cek fisik, berkas-berkas kendaraan yang tadi sudah dilampirkan akan dicek apakah terblokir atau tidak. Supaya bisa cek blokir ini Anda perlu memberikan hasil cek fisik kendaraan yang tadi sudah didapatkan.

Petugas akan langsung mengecek apakah kendaraan sebelumnya sudah diblokir. Langkah ini juga dibutuhkan untuk mengetahui apakah ada tunggakan pajak bermotor yang masih belum dibayar.

Jika ada, maka Anda harus mempersiapkan juga uang untuk pembayaran pajak yang tertunda. Dari pengecekan pemblokiran ini Anda akan mendapat struk untuk pembayaran.

5. Proses Pembayaran

Cara mengurus STNK hilang dan balik di atas selanjutnya relatif memakan waktu lama tergantung Samsat daerah tersebut.
(wbs)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)