Ini Denda Ngebut Paling Mahal di Berbagai Negara, Ada yang Tembus Rp10,8 miliar

Minggu, 26 Desember 2021 - 09:00 WIB
loading...
Ini Denda Ngebut Paling...
Mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi tidak hanya berbahaya buat keselamatan berkendara tapi juga denda yang sangat tinggi. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi melebihi kententuan otomatis akan mendapatkan tilang berupa denda. Semua orang yang pernah mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi tentu akan tahu hukuman yang menanti.

Selain akan mendapatkan surat tilang berupa penahanan surat izin mengemudi, pemilik mobil juga harus membayar sejumlah denda yang telah ditetapkan melalui pengadilan. Nah, di berbagai negara di dunia ternyata denda yang dikenakan bisa beragam. Ada yang sangat mahal, ada juga yang sangat murah.

Baru-baru ini Budget Direct, perusahaan asuransi berbasis di Australia, merilis daftar denda yang dikenakan kepada pengemudi yang mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi. Budget Direct melakukan survei hampir di seluruh negara yang ada di setiap benua.

Bacxa juga : Aksi Heroik Kiper Singapura Hassan Sunny Guncang Twitter Disamakan Shaolin Soccer

Nah, berikut data-datanya, cermati:

Ini Denda Ngebut Paling Mahal di Berbagai Negara, Ada yang Tembus Rp10,8 miliar


1. Denda Termahal dan Terendah

Dari survei itu diketahui negara yang paling mahal mengenakan denda adalah Swiss. Mereka pernah mengenakan denda sebesar USD767.000 atau setara Rp10,8 miliar kepada seorang pengemudi yang memacu kendaraannya hingga 290 kilometer per jam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesta Pelanggaran di...
Pesta Pelanggaran di Jalanan Jakarta: 37 Ribu Pelanggar Terekam E-TLE dalam Seminggu, 68 Persen Pengendara Motor!
Drama di Lampu Merah...
Drama di Lampu Merah Cawang: Mobil Dinas Menyamar Jadi Sipil, Akhirnya Diciduk Polisi!
Apakah Motor Custom...
Apakah Motor Custom Kena Tilang? Pahami Jenis Motor Modifikasi yang Sesuai Aturan
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Bali Memanas! Mobil...
Bali Memanas! Mobil Nekat Hadang Pasukan Lawan Arah, Eh Ada Pelat Merah Ikutan Nakal!
Terjaring Kamera Mata...
Terjaring Kamera Mata Elang Jalanan? Bongkar Cara Mudah Cek dan Bayar Tilang Elektronik Sebelum Dompet Jebol!
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Berita Terkini
Volkswagen Memangkas...
Volkswagen Memangkas Produksi Pabriknya di Jerman, Ini Pertimbangan
Lawan Toyota Yaris Cross,...
Lawan Toyota Yaris Cross, Hyundai i20 Berubah Ukuran
Apa Itu PHEV? Begini...
Apa Itu PHEV? Begini Lepas L8 Tempuh 1.300 Km Sekali Isi Penuh
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Bangun Integritas, FIFGROUP...
Bangun Integritas, FIFGROUP Sabet IRCA 2026
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved