Ramai Konvoi Mobil Mewah, Simak Aturan dan Larangan di Jalan Tol

Minggu, 23 Januari 2022 - 18:40 WIB
loading...
Ramai Konvoi Mobil Mewah,...
Foto suasana PJR saat menghentikan konvoi mobil mewah di tol Andara, Minggu (23/1) siang. Foto: dok TMC Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Iring-iringan mobil mewah dihentikan pihak kepolisian karena disebut membuat kemacetan di jalur tol Depok-Antasari atau Andara, Minggu (23/1).

Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) lewat akun Twitter @tmcpoldametro menginformasikan hal tersebut pada pukul 11.07 WIB.
Gara-gara kemacetan tersebut, kepolisian pihak menghentikan aksi sejumlah pengendara mobil.

”PJR Ditlantas PMJ melakukan Penindakan kepada Para Pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan yang sedang melaksanakan dokumentasi di dalam Ruas Tol sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu Pengemudi lain di KM 02+400 Andara,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Meski demikian, modifikator sekaligus pengusaha Kiki Anugraha yang menjadi salah satu pengemudi iring-iringan mobil memberikan klarifikasi.

BACA JUGA: Panen Hujatan, Ini Klarifikasi Peserta Konvoi Mobil Mewah yang Ditindak Polisi

”Foto yang beredar dan keterangannya tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya,” ungkap Kiki lewat akun Instagramnya.

Menurut Kiki, kisruh terjadi karena tiba-tiba ada mobil Mercedes Benz AMG A35 yang menyalaip dari belakang dan memotong rombongan konvoi. ”Mobil itu bukan dari rombongan kami dan ternyata dia sedang dikejar polisi,” beber Kiki.

Namun, Kiki menuturkan, karena mobil tersebut sangat kencang maka polisi tidak dapat menangkapnya. ”Yang terjadi adalah kesalahpahaman. Polisi justru menghentikan rombongan konvoi kami. Sedangkan mobil Mercedes Benz AMG A35 tadi bukan dari rombongan kami,” ujarnya.

Nah, agar diketahui bahwa jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan terdapat sejumlah aturan yang mengikat bagi pengguna kendaraan.

Sejumlah aturan dan larangan untuk para pengendara di jalan tol tertulis di dalam Pasal 41. Berikut rinciannya:

- Jalur lalu lintas diperuntukkan untuk arus lalu lintas pengguna jalan tol.

- Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya.

- Dilarang berhenti.

- Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik / penderek / pendorong dari pihak pengelola jalan tol.

- Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Mercedes-AMG G63 dengan...
Mercedes-AMG G63 dengan 8 Ban Diperkenalkan, Tenaga Badak Tampilan Sangar
Lebih dari Sekadar Mobil:...
Lebih dari Sekadar Mobil: Cara Denza Merombak Definisi Mewah di Era EV
Audi Berhasil Goda Konsumen...
Audi Berhasil Goda Konsumen EV China ke Mobil Mewah Bertenaga Bensin
Daftar Mobil Sahroni...
Daftar Mobil Sahroni yang Dirusak Massa di Rumahnya, dari Lexus, Porsche, hingga Mustang
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Segel Mobil Mewah
Rekomendasi
AS dan Iran Saling Serang...
AS dan Iran Saling Serang Lagi, Apakah Masih Ada Harapan Perdamaian di Timur Tengah?
Daftar Lengkap 32 Tim...
Daftar Lengkap 32 Tim Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Berita Terkini
Flying Flea C6 Motor...
Flying Flea C6 Motor Listrik Pertama Royal Enfield Diperkenalkan
JAECOO Catat 20.000...
JAECOO Catat 20.000 Pengiriman J5 EV di Indonesia, Ini Target Selanjutnya
Ducati Kenalkan Panigale...
Ducati Kenalkan Panigale V4 Mrquez 2025 World Champion Replica
Honda BeAT 2026 Resmi...
Honda BeAT 2026 Resmi Berubah: Harga Mulai Rp19 Juta, Ini Daftar Lengkap Pembaruannya
Siapa Keiichi Tsuchiya?...
Siapa Keiichi Tsuchiya? Legenda yang Ubah Drifting dari Balapan Liar Jadi Kultur Global
Bukan Gelora E, Bukan...
Bukan Gelora E, Bukan Seres: E5 Plus Jadi Taruhan Terbesar DFSK Sepanjang Sejarah
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved