Ramai Konvoi Mobil Mewah, Simak Aturan dan Larangan di Jalan Tol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Iring-iringan mobil mewah dihentikan pihak kepolisian karena disebut membuat kemacetan di jalur tol Depok-Antasari atau Andara, Minggu (23/1).
Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) lewat akun Twitter @tmcpoldametro menginformasikan hal tersebut pada pukul 11.07 WIB.
Gara-gara kemacetan tersebut, kepolisian pihak menghentikan aksi sejumlah pengendara mobil.
”PJR Ditlantas PMJ melakukan Penindakan kepada Para Pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan yang sedang melaksanakan dokumentasi di dalam Ruas Tol sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu Pengemudi lain di KM 02+400 Andara,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Meski demikian, modifikator sekaligus pengusaha Kiki Anugraha yang menjadi salah satu pengemudi iring-iringan mobil memberikan klarifikasi.
”Foto yang beredar dan keterangannya tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya,” ungkap Kiki lewat akun Instagramnya.
Menurut Kiki, kisruh terjadi karena tiba-tiba ada mobil Mercedes Benz AMG A35 yang menyalaip dari belakang dan memotong rombongan konvoi. ”Mobil itu bukan dari rombongan kami dan ternyata dia sedang dikejar polisi,” beber Kiki.
Namun, Kiki menuturkan, karena mobil tersebut sangat kencang maka polisi tidak dapat menangkapnya. ”Yang terjadi adalah kesalahpahaman. Polisi justru menghentikan rombongan konvoi kami. Sedangkan mobil Mercedes Benz AMG A35 tadi bukan dari rombongan kami,” ujarnya.
Nah, agar diketahui bahwa jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan terdapat sejumlah aturan yang mengikat bagi pengguna kendaraan.
Sejumlah aturan dan larangan untuk para pengendara di jalan tol tertulis di dalam Pasal 41. Berikut rinciannya:
- Jalur lalu lintas diperuntukkan untuk arus lalu lintas pengguna jalan tol.
- Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya.
- Dilarang berhenti.
- Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik / penderek / pendorong dari pihak pengelola jalan tol.
- Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) lewat akun Twitter @tmcpoldametro menginformasikan hal tersebut pada pukul 11.07 WIB.
Gara-gara kemacetan tersebut, kepolisian pihak menghentikan aksi sejumlah pengendara mobil.
”PJR Ditlantas PMJ melakukan Penindakan kepada Para Pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan yang sedang melaksanakan dokumentasi di dalam Ruas Tol sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu Pengemudi lain di KM 02+400 Andara,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Meski demikian, modifikator sekaligus pengusaha Kiki Anugraha yang menjadi salah satu pengemudi iring-iringan mobil memberikan klarifikasi.
”Foto yang beredar dan keterangannya tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya,” ungkap Kiki lewat akun Instagramnya.
Menurut Kiki, kisruh terjadi karena tiba-tiba ada mobil Mercedes Benz AMG A35 yang menyalaip dari belakang dan memotong rombongan konvoi. ”Mobil itu bukan dari rombongan kami dan ternyata dia sedang dikejar polisi,” beber Kiki.
Namun, Kiki menuturkan, karena mobil tersebut sangat kencang maka polisi tidak dapat menangkapnya. ”Yang terjadi adalah kesalahpahaman. Polisi justru menghentikan rombongan konvoi kami. Sedangkan mobil Mercedes Benz AMG A35 tadi bukan dari rombongan kami,” ujarnya.
Nah, agar diketahui bahwa jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan terdapat sejumlah aturan yang mengikat bagi pengguna kendaraan.
Sejumlah aturan dan larangan untuk para pengendara di jalan tol tertulis di dalam Pasal 41. Berikut rinciannya:
- Jalur lalu lintas diperuntukkan untuk arus lalu lintas pengguna jalan tol.
- Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya.
- Dilarang berhenti.
- Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik / penderek / pendorong dari pihak pengelola jalan tol.
- Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
(dan)